TikTok Shop Wajib Ikuti Ketentuan di Indonesia
MANGUPURA, NusaBali - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan TikTok Shop wajib mengikuti syarat dan ketentuan perdagangan elektronik atau e-commerce yang berlaku kalau mau buka lagi di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan setelah Teten membuka Rakornas Rilis Data Pendataan Lengkap-KUMKM 2022 di Hotel Merusaka, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
”Jadi, TikTok Shop kalau mau buka lagi di Indonesia, mereka harus taat dengan regulasi kita,” kata Teten, Selasa (21/11) seperti dilansir detikcom.
Teten menyebutkan sejumlah aturan dan regulasi yang wajib ditaati oleh TikTok Shop. Aturannya mencakup aspek perdagangan, barang yang masuk, dan investasinya. Berdasarkan tiga aspek tersebut, syarat pertama adalah TikTok Shop wajib memisahkan diri dari versi media sosialnya jika ingin kembali buka di Indonesia. Kedua, TikTok Shop wajib mematuhi aturan perdagangan yang baru.
Teten tidak menyebut rinci aturan perdagangan baru yang bagaimana. Yang jelas, TikTok Shop juga wajib mematuhi aturan soal standarisasi produk. “Supaya tidak ada lagi konsumen yang tertipu dengan membeli barang murah, tapi kualitasnya rendah. Karena itu, mereka (TikTok Shop) harus mengurus izinnya lagi,” jelas Teten.
Meski demikian, Teten mengaku belum dapat memastikan kapan TikTok Shop buka lagi di Indonesia. Menurutnya, belum ada pembicaraan lanjutan dengan pihak TikTok semenjak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melimpahkan urusan itu kepadanya.
Sebelumnya, Teten Masduki mempersilahkan jika TikTok shop ingin kembali buka dan berinvestasi di Indonesia. Asalkan, Tik Tok wajib mematuhi semua regulasi dan aturan main berinvestasi dan perdagangan di Indonesia.
TikTok Shop wajib mematuhi aturan tersebut untuk melindungi kepentingan dalam negeri. Kepentingan yang dilindungi tersebut antara lain perdagangan elektronik atau e-commerce, industri, UMKM, dan konsumen di dalam negeri. 7
Komentar