Eks Kajari Buleleng Ancam Kasek Beli Buku CV Aneka Ilmu
DENPASAR, NusaBali - Eks Kajari Buleleng, Fahrur Rozi yang kini menjadi terdakwa kasus gratifikasi pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu diduga mengancam para kepala sekolah (kepsek) SDN di Buleleng. Hal itu terungkap dari pengakuan Kepala SDN 1 Seririt Gede Ranuh dan Kepala SDN 1 Tejakula I Gede Baruyasa.
"Dengan permintaan dari terdakwa, maka para saksi ini mengikuti. Jadi, mereka membeli (buku dari CV Aneka Ilmu) itu karena takut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad kepada detikBali di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Rabu (22/11).
Muhamad menjelaskan Fahrur mengancam akan memeriksa para kepala sekolah terkait penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) jika ada yang menolak membeli buku dari CV Aneka Ilmu. Dengan ancaman tersebut, para saksi mengakui membeli buku dari perusahaan penerbit milik terdakwa Suwanto itu.
"Jadi mereka takut dipanggil (Fahrur saat menjabat sebagai Kajari Buleleng) dan diperiksa terkait penggunaan dana BOS. Kesaksian dari para saksi, sudah ada tiga kepala SMP yang dipanggil (Fahrur)," kata Muhamad.
Kemudian, dari kesaksian itulah untuk sementara ini Muhamad dapat menyimpulkan bahwa Fahrur menerima uang dari Suwanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama CV Aneka Ilmu. Tanpa menyebut berapa yang diterima, Suwanto memberikan uang kepada Fahrur atas pengadaan buku dari para kepala sekolah yang telah diancam tersebut.
Meski demikian, Muhamad mengaku belum dapat menyatakan fakta tersebut sebagai tindak pidana gratifikasi. Perlu ada pembuktian di persidangan bahwa Suwanto memang memberi sejumlah uang kepada Fahrur atas jasanya memaksa para kepala sekolah agar membeli buku dari CV Aneka Ilmu dengan modus ancaman tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Fahrur terungkap sering melobi atau memaksa pemerintah daerah (pemda) lain agar menggelontorkan dana untuk pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu. Bahkan, praktik tersebut dilakukan Fahrur sejak 2006 hingga 2010.
Hal itu terungkap di dalam dakwaan yang dibacakan jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Rabu (15/11/2023). Selain Kabupaten Buleleng, pemda yang pernah dilobi Fahrur, antara lain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kecamatan Koba, Bangka Tengah. 7
Muhamad menjelaskan Fahrur mengancam akan memeriksa para kepala sekolah terkait penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) jika ada yang menolak membeli buku dari CV Aneka Ilmu. Dengan ancaman tersebut, para saksi mengakui membeli buku dari perusahaan penerbit milik terdakwa Suwanto itu.
"Jadi mereka takut dipanggil (Fahrur saat menjabat sebagai Kajari Buleleng) dan diperiksa terkait penggunaan dana BOS. Kesaksian dari para saksi, sudah ada tiga kepala SMP yang dipanggil (Fahrur)," kata Muhamad.
Kemudian, dari kesaksian itulah untuk sementara ini Muhamad dapat menyimpulkan bahwa Fahrur menerima uang dari Suwanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama CV Aneka Ilmu. Tanpa menyebut berapa yang diterima, Suwanto memberikan uang kepada Fahrur atas pengadaan buku dari para kepala sekolah yang telah diancam tersebut.
Meski demikian, Muhamad mengaku belum dapat menyatakan fakta tersebut sebagai tindak pidana gratifikasi. Perlu ada pembuktian di persidangan bahwa Suwanto memang memberi sejumlah uang kepada Fahrur atas jasanya memaksa para kepala sekolah agar membeli buku dari CV Aneka Ilmu dengan modus ancaman tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Fahrur terungkap sering melobi atau memaksa pemerintah daerah (pemda) lain agar menggelontorkan dana untuk pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu. Bahkan, praktik tersebut dilakukan Fahrur sejak 2006 hingga 2010.
Hal itu terungkap di dalam dakwaan yang dibacakan jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Rabu (15/11/2023). Selain Kabupaten Buleleng, pemda yang pernah dilobi Fahrur, antara lain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kecamatan Koba, Bangka Tengah. 7
1
Komentar