Jero Dasaran Alit Dijerat Tiga Pasal Tambahan
TABANAN, NusaBali - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit disangkakan pasal berlapis primer. Hal tersebut terungkap saat penyidik Polres Tabanan kembali memanggil Jero Dasaran Alit, Kamis (23/11).
Adapun tiga pasal tambahan tersebut adalah Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan, Pasal 289 Tentang Perbuatan Cabul, dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan pasal tambahan tersebut otomatis ancaman hukuman penjara akan bertambah.
Jero Dasaran Alit dipanggil polisi, Kamis kemarin pukul 10.00 Wita. Dalam pemanggilannya itu dia didampingi tiga kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam dengan 16 pertanyaan yang diajukan tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan. Dengan disangkakan pasal berlapis ini Jero Dasaran Alit sendiri kaget dan keberatan. Bahkan Jero Dasaran Alit mengaku sudah lelah mengikuti proses penyidikan dan penyelidikan yang tak kunjung selesai. Selain itu tiga pasal tambahan yang disangkakan itu dinilai bertentangan dengan BAP korban yang sempat dibaca dalam sidang Praperadilan.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan dkk mengatakan keberatan terkait pasal tambahan yang diberikan kepada kliennya. Sebab dikira proses penyidikan dan penyelidikan sudah rampung dan mengacu pada satu pasal.
"Tapi tahu-tahunya jadi begini. Kita awalnya mendapat surat pemanggilan tanggal 20 November dalam agenda pemeriksaan tambahan. Tetapi setelah dibaca ada tambahan tiga pasal primer, makanya tadi (kemarin) kami pertanyakan," jelas Agus Mulyawan.
Disebutkan tambahan pasal yang disangkakan kepada kliennya ini disebut penyidik ada petunjuk dari kejaksaan untuk pemenuhan berkas P19. "Ini kita sayangkan, padahal kalau dilihat dari proses penyidikan dan penyelidikan ini harusnya sudah rampung. Dengan kondisi seperti ini adanya pasal tambahan saya berasumsi penyidik bingung tetapkan pasal. Namun ya itu ditetapkan pasal berlapis disebut sesuai dengan petunjuk jaksa," akunya.
Dengan kondisi ini langkah selanjutnya pihaknya tetap akan kooperatif. Sebab dalam proses ini hasil akhir diselesaikan di Pengadilan. "Tadi kita dimintai keterangan sekitar satu jam dengan 16 pertanyaan dan tambahan dua poin pertanyaan," tegasnya. Sementara itu Jero Dasaran Alit mengaku kaget adanya tambahan pasal yang disangkakan. Sebab tambahan pasal ini dinilai bertentangan dengan BAP dari keterangan korban.
"Sudah dijelaskan di penyidik di proses Praperadilan dalam BAP korban sudah digaris bawahi bahwa tidak ada pemaksaan dan kekerasan. Dan di pasal yang ditambahkan ini ada unsur paksaan dan kekerasan jadi ini kan bertentangan dan terkesan dipaksakan mungkin untuk menjerat saya," katanya. Sementara itu Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata membenarkan jika penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jero Dasaran Alit, termasuk juga ada penyitaan barang bukti terkait perkara yang dimaksud sesuai petunjuk kejaksaan atau P19. "Terkait penambahan pasal memang betul ada, namun untuk lebih jelasnya tanya ke penyidik," jelasnya. 7 des
Jero Dasaran Alit dipanggil polisi, Kamis kemarin pukul 10.00 Wita. Dalam pemanggilannya itu dia didampingi tiga kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam dengan 16 pertanyaan yang diajukan tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan. Dengan disangkakan pasal berlapis ini Jero Dasaran Alit sendiri kaget dan keberatan. Bahkan Jero Dasaran Alit mengaku sudah lelah mengikuti proses penyidikan dan penyelidikan yang tak kunjung selesai. Selain itu tiga pasal tambahan yang disangkakan itu dinilai bertentangan dengan BAP korban yang sempat dibaca dalam sidang Praperadilan.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan dkk mengatakan keberatan terkait pasal tambahan yang diberikan kepada kliennya. Sebab dikira proses penyidikan dan penyelidikan sudah rampung dan mengacu pada satu pasal.
"Tapi tahu-tahunya jadi begini. Kita awalnya mendapat surat pemanggilan tanggal 20 November dalam agenda pemeriksaan tambahan. Tetapi setelah dibaca ada tambahan tiga pasal primer, makanya tadi (kemarin) kami pertanyakan," jelas Agus Mulyawan.
Disebutkan tambahan pasal yang disangkakan kepada kliennya ini disebut penyidik ada petunjuk dari kejaksaan untuk pemenuhan berkas P19. "Ini kita sayangkan, padahal kalau dilihat dari proses penyidikan dan penyelidikan ini harusnya sudah rampung. Dengan kondisi seperti ini adanya pasal tambahan saya berasumsi penyidik bingung tetapkan pasal. Namun ya itu ditetapkan pasal berlapis disebut sesuai dengan petunjuk jaksa," akunya.
Dengan kondisi ini langkah selanjutnya pihaknya tetap akan kooperatif. Sebab dalam proses ini hasil akhir diselesaikan di Pengadilan. "Tadi kita dimintai keterangan sekitar satu jam dengan 16 pertanyaan dan tambahan dua poin pertanyaan," tegasnya. Sementara itu Jero Dasaran Alit mengaku kaget adanya tambahan pasal yang disangkakan. Sebab tambahan pasal ini dinilai bertentangan dengan BAP dari keterangan korban.
"Sudah dijelaskan di penyidik di proses Praperadilan dalam BAP korban sudah digaris bawahi bahwa tidak ada pemaksaan dan kekerasan. Dan di pasal yang ditambahkan ini ada unsur paksaan dan kekerasan jadi ini kan bertentangan dan terkesan dipaksakan mungkin untuk menjerat saya," katanya. Sementara itu Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata membenarkan jika penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jero Dasaran Alit, termasuk juga ada penyitaan barang bukti terkait perkara yang dimaksud sesuai petunjuk kejaksaan atau P19. "Terkait penambahan pasal memang betul ada, namun untuk lebih jelasnya tanya ke penyidik," jelasnya. 7 des
1
Komentar