Enam Belas Tersangka Dipindah ke Lapas Karangasem
Pembakaran dan Perusakan Resort Neano di Desa Bugbug, Karangasem
Mereka dipindah ke Lapas Kelas IIB Karangasem karena perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.
AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 16 tersangka pembakaran dan perusakan Resort Neano di Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem. Mereka tiba di Karangasem pada Kamis (23/11).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan 16 tersangka tersebut sebelumnya ditahan di Rutan Polda Bali. Namun, kini mereka dipindah ke Lapas Kelas IIB Karangasem karena perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.
"Saat ini status penahanan terhadap 16 tersangka tersebut masih menjadi tanggung jawab Kejari Karangasem, karena perkara dan tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amlapura," kata Ugra.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung supaya kasus tersebut bisa disidangkan di Denpasar dengan alasan kondusifitas wilayah. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan dan tetap akan disidangkan di PN Amlapura. "Alasannya karena lokasi pembakaran dan perusakan resort tersebut terjadi di Karangasem, jadi untuk sidangnya tetap akan dilakukan di Karangasem," jelas Ugra.
Ugra menyebut saat ini tim JPU telah menyusun surat dakwaan terhadap 16 tersangka tersebut. Paling lambat dalam dua pekan ke depan perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan ke PN Amlapura.
Dalam kasus tersebut, terdapat tiga berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polda Bali ke Kejari Karangasem. Berkas pertama dengan jumlah 10 tersangka disangkakan dengan pasal ke-satu Pasal 170 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 406 jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 atau ketiga Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian berkas kedua dengan total 3 tersangka disangkakan dengan Pasal 0187 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Berkas ketiga dengan total 3 tersangka juga disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 287 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya ratusan warga Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem menggelar aksi unjuk rasa menolak kehadiran proyek vila/resor yang kini dalam proses pembangunan di kawasan Bukit Enjung Awit, Banjar Samuh, Desa Bugbug, Karangasem, Rabu (30/8) pukul 11.00 Wita. Aksi demo ke lokasi pembangunan vila ini sempat diwarnai kericuhan. Massa yang datang mendobrak pintu gerbang proyek dan lakukan aksi bakar-bakaran di lokasi proyek.7
Sebanyak 16 tersangka pembakaran dan perusakan Resort Neano di Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem. Mereka tiba di Karangasem pada Kamis (23/11).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan 16 tersangka tersebut sebelumnya ditahan di Rutan Polda Bali. Namun, kini mereka dipindah ke Lapas Kelas IIB Karangasem karena perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.
"Saat ini status penahanan terhadap 16 tersangka tersebut masih menjadi tanggung jawab Kejari Karangasem, karena perkara dan tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amlapura," kata Ugra.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung supaya kasus tersebut bisa disidangkan di Denpasar dengan alasan kondusifitas wilayah. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan dan tetap akan disidangkan di PN Amlapura. "Alasannya karena lokasi pembakaran dan perusakan resort tersebut terjadi di Karangasem, jadi untuk sidangnya tetap akan dilakukan di Karangasem," jelas Ugra.
Ugra menyebut saat ini tim JPU telah menyusun surat dakwaan terhadap 16 tersangka tersebut. Paling lambat dalam dua pekan ke depan perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan ke PN Amlapura.
Dalam kasus tersebut, terdapat tiga berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polda Bali ke Kejari Karangasem. Berkas pertama dengan jumlah 10 tersangka disangkakan dengan pasal ke-satu Pasal 170 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 406 jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 atau ketiga Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian berkas kedua dengan total 3 tersangka disangkakan dengan Pasal 0187 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Berkas ketiga dengan total 3 tersangka juga disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 287 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya ratusan warga Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem menggelar aksi unjuk rasa menolak kehadiran proyek vila/resor yang kini dalam proses pembangunan di kawasan Bukit Enjung Awit, Banjar Samuh, Desa Bugbug, Karangasem, Rabu (30/8) pukul 11.00 Wita. Aksi demo ke lokasi pembangunan vila ini sempat diwarnai kericuhan. Massa yang datang mendobrak pintu gerbang proyek dan lakukan aksi bakar-bakaran di lokasi proyek.7
1
Komentar