Dibawah UMP Bali, UMK Bangli Hanya Rp 2.587.980,46
BANGLI, NusaBali - Berdasarkan penghitungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli, upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 untuk Kabupaten Bangli, ada sedikit peningkatan. Namun demikian, jumlahnya masih dibawah upah minimum provinsi (UMP) Bali, yakni hanya Rp 2.587.980,46.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Bangli Ni Ketut Wardani menyampaikan, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah RI No : 51 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, telah dibahas pada rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Bangli, Rabu (22/11)
Sesuai hasil penghitungan, UMK Bangli diketahui Rp 2.587.980,46. "Hasil penghitungan ini telah dibuatkan berita acara untuk dimintakan tandatangan Bupati Bangli. Kemudian, Bupati melaporkan hasil penghitungan UMK Bangli 2024 pada Gubernur Bali," jelasnya.
Menurut Ketut Wardani, hasil penghitungan tersebut, diketahui UMK Bangli tahun 2024 sejatinya mengalami peningkatan. Kenaikan UMK ini cukup signifikan, yakni Rp 304.238 atau 11,7 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 2.283.742.
"Tidak memungkiri hasil akhirnya masih dibawah UMP Bali 2024. Yakni, sebesar Rp 2.813.672. Oleh sebab itu pada tahun 2024 mendatang, upah minimum Bangli kembali mengacu pada UMP Bali," terangnya.
Lanjutnya, selain Bangli ada empat kabupaten lainnya yang juga mengikuti UMP Bali pada tahun 2024. Di antaranya Klungkung, Karangasem, Buleleng, dan Jembrana.
Untuk diketahui, sejak dua tahun terakhir Kabupaten Bangli tidak memiliki UMK. Karena hasil penghitungan UMK Bangli selalu dibawah UMP Bali.7esa
Komentar