Mantan Pengurus LPD Kedewatan Tersangka
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gianyar.
GIANYAR,NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menetapkan mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (24/11). Mereka yang ditetapkan tersangka yakni IWM mantan Ketua LPD Kedewatan, INRAP mantan Bendahara LPD Kedewatan, dan IMDP mantan Sekretaris LPD Kedewatan. Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.246.799.943.
Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro SH MH mengatakan, dugaan korupsi ini bermula sekitar tahun 2010-2011 di LPD Desa Adat Kedewatan. Saat itu, Bendahara LPD Kedewatan, INRAP diketahui oleh Ketua LPD Kedewatan IWM dan sekretaris LPD Kedewatan IMDP memberikan kasbon dari dana LPD kepada pegawai LPD Kedewatan sebesar Rp 11.584.624.410. Kas bon itu direalisasikan seolah-olah menjadi kredit pada tahun 2021, namun tanpa jaminan. Atas perbuatan ketiga tersangka, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah. Terutama nasabah sulit menarik tabungan maupun deposito.
Perbuatan IWM, INRAP, dan IMDP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.246.799.943. Ketiga tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIB Gianyar. “Ketiga tersangka langsung ditahan untuk memperlancar proses penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” jelas Agus Wirawan.
Dugaan korupsi di LPD Kedewatan muncul ke permukaan sejak pertengahan tahun 2022. Nasabah menduga ada penyelewengan dana. Dana masyarakat yang terhimpun di LPD Kedewatan mencapai Rp 5 miliar lebih. Bendahara LPD Kedewatan diduga melakukan kredit fiktif lebih dari Rp 1 miliar. “Akhirnya paruman desa adat memutuskan menghentikan jabatan Ketua LPD yang juga Pamangku Pura Prajapati dan bendahara,” ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan, Minggu (10/7). Namun putusan penghentian ini tidak serta merta diterima karena LPD adalah kesatuan kolektif, maka seluruh pengurus LPD mesti dihentikan. 7 nvi
Komentar