Kejari Gianyar Hentikan Penuntutan Kasus Curanmor
GIANYAR, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan terdakwa Ubaidillah Nurokhman alias Ubed.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Gianyar I Gede Willy Pramana SH MKn mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Ubed cukup menyedihkan. Dilatar belakangi kondisi perekonomian keluarga yang pas-pasan, namun harus berbagi dengan 3 saudaranya yang lain.
Ubed adalah anak pertama dari 4 bersaudara yang punya cita-cita melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi. Karena keterbatasan biaya, Ubed terpaksa menunda keinginannya kuliah dan bekerja di warung lalapan pinggir jalan di Kelurahan Panjer, Kota Denpasar.
Menurut keterangan pemilik warung lalapan, Ubed merupakan karyawan yang giat bekerja dan cekatan menyelesaikan pekerjaannya. Hanya saja, penghasilan yang didapat tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga terpaksa mencuri. “Ubed mengambil motor tanpa plat nomor polisi yang parkir di depan toko dekat Terminal Payangan,” jelas Willy, Jumat (24/11).
Ubed sangat menyesali perbuatannya. Dia pertama kali melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 KUHP. Kejari Gianyar melakukan penyelesaian perkara melalui restoratif justice. “Mengingat Ubed masih memiliki masa depan dan kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas Willy.
Penghentian penuntutan perkara yang menjerat terdakwa Ubed atas dasar sejumlah pertimbangan. Terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Restorative Justice.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Nilai kerugian yang ditimbulkan telah pulih sepenuhnya. Sudah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka. 7 nvi
Komentar