Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP Mundur ke Pertengahan 2024
JAKARTA, NusaBali - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara penuh baru akan diimplementasikan bersamaan dengan peluncuran coretax administration system. Demikian kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Diketahui sistem pajak canggih itu ditargetkan akan diluncurkan pada pertengahan tahun depan, artinya pelaksanaan penuh NIK jadi NPWP sedikit mundur dari rencana awal Januari 2024. “Rencana implementasinya dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu coretax terimplementasi,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (24/11) seperti dilansir detikcom.
Suryo menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian terhadap masing-masing sistem agar semua terhubung dengan coretax administration system. Termasuk berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan interoperabilitas antarsistem.
“Di antaranya beberapa stakeholder pembayaran dan sejenisnya, serta stakeholder yang lain seperti kementerian dan lembaga. Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki, sehingga pada waktunya nanti implementasi coretax dijalankan, sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan,” ucap Suryo.
Mundurnya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi. “Ada semacam keinginan dari para pihak untuk perlu semacam staging, habituasi atau familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak, sehingga untuk fully implementasi dari NIK sebagai NPWP adalah pada waktu sistem informasi betul-betul dijalankan di 2024,” imbuhnya.
Sampai 22 November 2023, dari 72 juta wajib pajak tercatat sudah 59,3 juta NIK yang padan dengan NPWP. Wajib pajak yang belum melakukan validasi masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan secara mandiri lewat DJP Online.
“Kami dengan Dukcapil terus melakukan pemadanan. Dengan pemberi kerja kami beri kesempatan untuk melakukan pemadanan terhadap data dan informasi perpajakan para karyawannya. Di samping itu kami juga membuka online pemadanan yang bisa dilakukan oleh wajib pajak, di mana pun mereka berada dan kami juga membuka virtual desk untuk memberikan asistensi pada waktu wajib pajak mungkin mengalami kesulitan melakukan pemadanan,” beber Suryo. 7
Komentar