Tipu Pegawai Indomaret, Pelaku Dijuk
Nengah Alit, 38, warga Banjar Dinas Munti Gunung Kauh, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem dibekuk anggota Polsek Tejakula setelah melakukan aksi penipuan pada, Selasa (11/7) lalu di Toko Indomaret di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Alit dibekuk dirumahnya, Sabtu (15/7) tanpa perlawanan. Pelaku sebelumnya berhasil menggasak sejumlah barang dagangan di Indomaret dengan modus diantarkan ke alamat palsu.
Menurut Kapolsek Tejakula, AKP I Wayan Sartika kasus itu bermula pada, Selasa (11/7) pukul 14.30 Wita. Saat itu, pelaku Nengah Alit masuk ke Indomaret dan berbelanja seperti pelanggan lainnya. Namun begitu akan membayar, pelaku Alit mengaku tidak membawa uang. Dia kemudian meminta agar karyawan Indomaret mengantarkan barang belanjaan tersebut ke sebuah alamat di Desa Julah, Kecamatan Tejakula yang diakui sebagai alamat dirinya.
Pegawai Indomaret yang tak tahu jika barang belanjaan itu belum dibayar lalu mengantarkannya ke alamat dimaksud. Sampai di sana karyawan ini lalu menaruh barang belanjaan itu di atas teras rumah yang ternyata alamat palsu pelaku. “Saat diantarkan ke sana pegawai Indomaret yang mengantar mengira sudah dibayar di kasir, saat itu pelaku juga mengabaikan pegawai Indomaret seakan dia sedang sibuk di rumah,” ungkap AKP Sartika.
Kejadian penipuan tersebut baru diketahui setelah pegawai yang mengantarkan belanjaan itu sampai di toko dan dimintai uang oleh kasir. Mereka pun mulai panic, apalagi saat dicek kembali, pemilik rumah tak tahu menahu dan tak mengenal pelaku. Pihak Indomaret lalu melapor Mapolsek Tejakula. Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan alamat asal pelaku dari sepeda motor yang dibawanya saat masuk ke Indomaret, yakni Honda Supra X 125 bernomor polisi DK 2352 IG.
Polisi yang langsung mendapatkan alamat pelaku langsung melakukan penyanggongan. Pada, Sabtu (15/7) pukul 12.30 Wita, pelaku Alit ditemukan di depan balai Banjar Labuan Sari, Desa Tianyar langsung digelandang ke rumahnya untuk mencari barang bukti yang masih tersisa.
Dari rumah pelaku, polisi mengamankan motor Honda Supra X 125 tahun 2009 DK 2352 IG, juga barang belanjaan, antara lain kacamata hitam merk Oakley, 5 slop rokok sampoerna mild, slop rokok marlboro merah, 3 slop rokok marlboro putih, dan sejumlah barang lainnya senilai sekitar Rp 4 juta lebih.. Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. *k23
Menurut Kapolsek Tejakula, AKP I Wayan Sartika kasus itu bermula pada, Selasa (11/7) pukul 14.30 Wita. Saat itu, pelaku Nengah Alit masuk ke Indomaret dan berbelanja seperti pelanggan lainnya. Namun begitu akan membayar, pelaku Alit mengaku tidak membawa uang. Dia kemudian meminta agar karyawan Indomaret mengantarkan barang belanjaan tersebut ke sebuah alamat di Desa Julah, Kecamatan Tejakula yang diakui sebagai alamat dirinya.
Pegawai Indomaret yang tak tahu jika barang belanjaan itu belum dibayar lalu mengantarkannya ke alamat dimaksud. Sampai di sana karyawan ini lalu menaruh barang belanjaan itu di atas teras rumah yang ternyata alamat palsu pelaku. “Saat diantarkan ke sana pegawai Indomaret yang mengantar mengira sudah dibayar di kasir, saat itu pelaku juga mengabaikan pegawai Indomaret seakan dia sedang sibuk di rumah,” ungkap AKP Sartika.
Kejadian penipuan tersebut baru diketahui setelah pegawai yang mengantarkan belanjaan itu sampai di toko dan dimintai uang oleh kasir. Mereka pun mulai panic, apalagi saat dicek kembali, pemilik rumah tak tahu menahu dan tak mengenal pelaku. Pihak Indomaret lalu melapor Mapolsek Tejakula. Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan alamat asal pelaku dari sepeda motor yang dibawanya saat masuk ke Indomaret, yakni Honda Supra X 125 bernomor polisi DK 2352 IG.
Polisi yang langsung mendapatkan alamat pelaku langsung melakukan penyanggongan. Pada, Sabtu (15/7) pukul 12.30 Wita, pelaku Alit ditemukan di depan balai Banjar Labuan Sari, Desa Tianyar langsung digelandang ke rumahnya untuk mencari barang bukti yang masih tersisa.
Dari rumah pelaku, polisi mengamankan motor Honda Supra X 125 tahun 2009 DK 2352 IG, juga barang belanjaan, antara lain kacamata hitam merk Oakley, 5 slop rokok sampoerna mild, slop rokok marlboro merah, 3 slop rokok marlboro putih, dan sejumlah barang lainnya senilai sekitar Rp 4 juta lebih.. Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. *k23
1
Komentar