Kejari ‘Gagal’ Tambah Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung hingga tiba tahun 2016, ‘gagal’ menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan lahan Dermaga eks Galian C di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.
SEMARAPURA, NusaBali
Padahal lembaga adhyaksa ini sebelumnya sempat menyampaikan bakal menetapkan tersangka baru paling lambat Desember 2015.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung Made Pasek Budiawan saat dikonfirmasi, menjelaskan hingga awal 2016 ini, pihaknya belum menetapkan tersangka baru kasus tersebut. “Kami tengah mendalami kasus itu dengan penyelidikan-penyelidikan. Tentu dalam hal ini harus berhati-hati, terutama untuk mencocokkan keterangan para saksi dan fakta yang ada. Jadi tidak bisa cepat-cepatan begitu,” ujarnya via telepon, Minggu (3/1).
Pasek mengaku sempat sekali menggelar perkara tersebut. Mengenai calon tersangka baru pada pengembangan kasus itu, penyidik belum berani menyebut nama. Namun demikian calon tersangkanya sudah ada dan sudah dikantongi. Kerugian Negara akibat tindakan calon tersangka baru mencapai Rp 9,5 miliar. “Calon tersangka baru ini, orang yang terlibat langsung dalam proses tersebut,” ujar Pasek.
Sebelumnya, Kejari Klungkung sudah memeriksa 10 saksi untuk penetapan calon tersangka baru. Untuk diketahui, lahan untuk Dermaga Gunaka 12,33 haktare. APBD Klungkung untuk biaya pembebasan lahan Rp 17.272.360.000. Pengembangan kasus tersebut dilakukan karena adanya fakta-fakta baru di persidangan. Fakta itu, antara lain, ada sejumlah orang yang harus bertanggung jawab selain tim Sembilan dan 16 tersangka/terdakwa yang sudah sempat ditetapkan aparat. 7 w
1
Komentar