19 Penyu Hijau Selundupan Disinyalir dari Luar Bali
NEGARA, NusaBali - Sebanyak 19 ekor penyu hijau selundupan yang diungkap Polres Jembrana, Minggu (19/11) dini hari lalu, disinyalir berasal dari luar Bali. Sebelum dikirim menuju Denpasar, belasan ekor penyu itu diduga dikumpulkan terduga pengepul penyu di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi Senin (27/11), mengaku masih mengembangkan kasus penyelundupan penyu itu. Menurutnya, penyu yang diamankan dari seorang sopir pick up berinisial RBD, 29, itu didapatkan dari seorang pengepul di Gilimanuk.
"Dari pengakuan tersangka sendiri, dia mendapat penyu dari pengumpul (pengepul) yang masih berusaha kita kejar. Jadi pengakuannya, penyu-penyu itu dikumpul di areal pergudangan di wilayah Gilimanuk. Keterangannya itu masih kami dalami," ujar AKP Agus.
Terkait sumber penyu itu, kata AKP Agus, disinyalir berasal dari luar Bali. Sebab dari keterangan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, habitat penyu hijau sudah sangat jarang di wilayah Bali. "Sampai terkumpul 19 ekor, kemungkinan dari luar Bali. Mungkin dari Banyuwangi atau dari mana," ucap AKP Agus.
Selain mengejar sang pengepul, AKP Agus mengaku juga masih berusaha menyelidiki penerima ataupun tujuan pengiriman penyu itu. Dari keterangan tersangka RBD, dinyatakan bahwa belasan penyu itu akan dibawa ke Denpasar. "Pengakuannya, dia biasa melakukan penjualan di Denpasar. Namun wilayahnya di mana, akan kita kembangkan," ujarnya.
AKP Agus menambahkan, setelah dirinya mempelajari beberapa kasus serupa, penyelundupan penyu ini terjadi karena masih adanya permintaan. Disinyalir banyak warga mengkonsumsi daging penyu sehingga mendorong ancaman terhadap kelestarian satwa yang dilindungi pemerintah ini.
Sepeti diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 19 ekor penyu hijau di jalan pedesaan Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Minggu (19/11) sekitar pukul 01.00 Wita. Belasan satwa dilindungi itu, diangkut sebuah mobil pick up Daihatsu Gran Max nopol DK 1169 XX yang dikemudikan RBD, 29, asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Atas tindakan tersebut, RBD dipersangkakan melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Seluruh penyu yang diamankan masih berhasil diselamatkan dan dilepasliarkan di Pantai Perancak, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Selasa (21/11) lalu. 7ode
1
Komentar