Perusahaan Direbut, Bos Tambang Pasir Melawan
DENPASAR, NusaBali - Pemilik sekaligus pendiri PT Pasir Toya Anyar Kubu (PT PTAK) I Nengah Subrata, 55, dipecat dan dipolisikan oleh I Made Arnawa selaku Direktur Legal PT PTAK.
Nengah Subrata dilaporkan ke Polres Karangasem dan Polda Bali karena melakukan pelarangan operasional kapal tongkang di dermaga milik perusahaan tersebut. Tak hanya itu Nengah Subrata Juga dituduh punya utang yang harus dibayar ke perusahan tersebut.
Nengah Subrata mengaku pihaknya melakukan pelarangan penggunaan dermaga dan aktivitas lainya di lokasi tambang pasir yang berada di Banjar Bukit, Desa Sukadana, Kubu, Karangasem itu ada dasar kuat yang melatarbelakanginya. Kini dirinya siap mengambil langkah hukum dengan melapor balik ke kepolisian.
Nengah Subrata mengaku dirinya adalah pemilik sekaligus pendiri PT PTAK. tahun 2019 perusahaan itu dibeli oleh seseorang bernama Anton seharga Rp 14 miliar. Dalam perjanjian pembayaran dilakukan sebanyak tiga tahap.
Tahap pertama dan kedua pembayarannya lancar. Memasuki tahap ke tiga yang sisa utangan Rp 7,5 miliar pembayarannya dilakukan selama delapan bulan. Setiap bulan Rp 900 juta lebih. Hingga saat ini sudah 2,5 tahun lamanya tidak dibayar sama sekali.
"Sebenarnya harus lunas pada Febuari 2021. Kami memberi keringanan. Padahal pada poin ketiga dalam perjanjian menegaskan bahwa bila tidak lunas sesuai waktu yang ditentukan makan kami sebagai pihak pertama berhak menghentikan segala aktivitas dan administrasi," ungkap Subrata usai bertemu dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali untuk membicarakan terkait perizinan, pada Senin (27/11).
Meski sudah lewat waktunya, pihak Anton masih beraktivitas disana dan menggunakan dermaga tongkang untuk muat pasir. Selain itu pihak Anton juga memecat Nengah Subrata direksi di sana sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Usaha tambang pun tidak lagi dilakukan di Banjar Bukit, Desa Sukadana tetapi dipindahkan ke Dusun Cucut, Desa Ban dengan nama perusahaan yang sama. Menariknya kata Nengah Subrata proses izin di dinas terkait bisa berjalan padahal masih ada masalah di internal perusahaan.
"Izin PT ini sudah tidak berlaku pada 24 September 2023. Tetapi sampai saat ini dia masih beroperasi. Kalau terjadi permasalahan apakah saya tidak dipanggil karena izin sudah mati ? Sebab penanggung jawab adalah saya sendiri. Terkait hal ini kami akan melakukan perlawanan dengan upaya hukum," tutur Nengah Subrata didampingi penasehat hukumnya Harimurti Agung Purwanto. "Saya juga tidak punya utang dengan perusahaan Rp 1 juta pun tidak ada," tegasnya. 7 pol
Nengah Subrata mengaku pihaknya melakukan pelarangan penggunaan dermaga dan aktivitas lainya di lokasi tambang pasir yang berada di Banjar Bukit, Desa Sukadana, Kubu, Karangasem itu ada dasar kuat yang melatarbelakanginya. Kini dirinya siap mengambil langkah hukum dengan melapor balik ke kepolisian.
Nengah Subrata mengaku dirinya adalah pemilik sekaligus pendiri PT PTAK. tahun 2019 perusahaan itu dibeli oleh seseorang bernama Anton seharga Rp 14 miliar. Dalam perjanjian pembayaran dilakukan sebanyak tiga tahap.
Tahap pertama dan kedua pembayarannya lancar. Memasuki tahap ke tiga yang sisa utangan Rp 7,5 miliar pembayarannya dilakukan selama delapan bulan. Setiap bulan Rp 900 juta lebih. Hingga saat ini sudah 2,5 tahun lamanya tidak dibayar sama sekali.
"Sebenarnya harus lunas pada Febuari 2021. Kami memberi keringanan. Padahal pada poin ketiga dalam perjanjian menegaskan bahwa bila tidak lunas sesuai waktu yang ditentukan makan kami sebagai pihak pertama berhak menghentikan segala aktivitas dan administrasi," ungkap Subrata usai bertemu dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali untuk membicarakan terkait perizinan, pada Senin (27/11).
Meski sudah lewat waktunya, pihak Anton masih beraktivitas disana dan menggunakan dermaga tongkang untuk muat pasir. Selain itu pihak Anton juga memecat Nengah Subrata direksi di sana sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Usaha tambang pun tidak lagi dilakukan di Banjar Bukit, Desa Sukadana tetapi dipindahkan ke Dusun Cucut, Desa Ban dengan nama perusahaan yang sama. Menariknya kata Nengah Subrata proses izin di dinas terkait bisa berjalan padahal masih ada masalah di internal perusahaan.
"Izin PT ini sudah tidak berlaku pada 24 September 2023. Tetapi sampai saat ini dia masih beroperasi. Kalau terjadi permasalahan apakah saya tidak dipanggil karena izin sudah mati ? Sebab penanggung jawab adalah saya sendiri. Terkait hal ini kami akan melakukan perlawanan dengan upaya hukum," tutur Nengah Subrata didampingi penasehat hukumnya Harimurti Agung Purwanto. "Saya juga tidak punya utang dengan perusahaan Rp 1 juta pun tidak ada," tegasnya. 7 pol
Komentar