Asita Adukan Problem Pariwisata Lewat ‘Sakira’
Mulai dari masalah kemacetan lalin hingga keamanan yang ‘mengganggu’ wisatawan
DENPASAR,NusaBali
Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies (DPD Asita) Bali, berusaha untuk mendapatkan solusi terhadap persoalan di lapangan. Salah satunya melalui ‘Sakira’ (Saat Kita Bicara), program yang mempertemukan narasumber dari stakeholder terkait dengan anggota Asita.
“Ini sangat penting, sehingga anggota Asita yang lebih dari 400 orang, bisa memahami aturan-aturan yang ada. Tidak harus berasumsi,” ujar Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra, Senin(27/11).
Disampaikan Winastra, ‘Sakira’ dimulai ketika pandemi mulai melanda pariwisata. Tujuannya berdialog dan mencari solusi terhadap persoalan-persoalan pariwisata Bali di lapangan. Karena menurut Winastra, banyak persoalan yang dihadapi anggota Asita lapangan. Diantaranya masalah kemacetan, keamanan, perpajakan dan persoalan-persoalan yang lain.
“Sakira’ merupakan sebuah media dimana kami bisa bertanya, kepada stakeholder dengan narasumber yang berkompeten,” ujarnya. Keinginannya selain pemahaman, juga yang tak kalah penting, bagaimana mencari solusi dari persoalan-persoalan itu.
Hal senada ditambahkan I Nyoman Subrata, Sekretaris Asita Bali. Dia menyebut sejumlah persoalan pariwisata Bali. Contohnya masalah kemacetan. Subrata menyarankan perlu ada jalur khusus antara kendaraan umum, termasuk diantaranya kendaraan biro perjalanan wisata (BPW) dengan kendaraan pribadi.
“Saya yakin, hal ini (jalur khusus) masih memungkinkan, kalau ada kemauan,” ujarnya.
Selain itu pengembangan desa wisata (dewi) di kawasan yang tidak termasuk padat penduduk maupun infrastrukturnya menjadi solusi.
“Ini bisa salah satu pengurai kemacetan,” kata Subrata.
Apalagi ada kecenderungan, seperti wisman dari pasar Eropa yang semakin suka kunjungi dewi. Menurutnya pengembangan dewi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan.
Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Bali Kombes Pol. Harru S Nugraha, menekankan sejumlah hal yang berkaitan dengan keamanan. Diantaranya hal-hal yang harus dilakukan oleh travel agent kepada wisatawan di objek wisata.
Pertama mematuhi Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Kedua mematuhi dan menghormati budaya lokal setempat.
“Tidak membawa atau menggunakan uang atau barang secara berlebihan”. Selanjutnya tidak bepergian seorang diri ke tempat atau daerah yang belum familiar. Dan tidak mengendarai kendaraan bermotor jika tidak memiliki SIM Internasional, kecuali wisatawan dari negara Asean.
Kemudian mencari informasi hal-hal yang harus diwaspadai di objek wisata. Menanyakan apakah objek wisata memiliki alat keselamatan darurat. Serta apakah objek wisata memiliki guide yang berizin.
Agus Sistyo Widjajati (Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Manejemen Intern, dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Provinsi Bali) menyampaikan
inovasi Bank Indonesia untuk mendorong transformasi digital melalui QR Code/QRIS, yang perkembangan viturnya sudah sampai QRIS antar negara sejak 2022.
Selanjutnya tentang penukaran valuta asing. “Kegiatan pertukaran valuta asing pada KUPVA BB(Kelompok Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank) wajib dilakukan di KUPVA BB berizin,” ujarnya. Hal itu sebagaimana diatur pasal 288 UU No 4/2023,” ujarnya.
Sebelumnya ‘Sakira’ dilaksanakan Jumat(24/11) dengan 5 narasumber hadir. Kelimanya adalah Heru Widiatmo(Airport Operation and Service Senior Manager PT Angkasa Pura I, Ngurah Rai Airport. Kombes Pol. Harru S Nugraha(Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Bali), Nurbaeti Munawaroh( Kepala Kantor Derektorat Jenderal Pajak Provinsi Bali), Warhan Wirasto (Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar) dan Agus Sistyo Widjajati (Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Manejemen Intern, dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Provinsi Bali). k17.
1
Komentar