Supres Presiden Perintahkan Pembahasan
Gde Agung Konsisten Kawal RUU Bahasa Daerah
MANGUPURA, NusaBali - Anggota Komite III DPD RI Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung terus konsisten memperjuangkan lahirnya Undang-undang tentang Bahasa Daerah. Upaya getol yang dilatarbelakangi tidak masuknya formasi guru bahasa daerah dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunjukan titik terang dengan turunnya Surat Presiden (Supres) RI yang perintahkan pembahasan RUU Bahasa Daerah.
“Bahasa Daerah terancam punah dan tidak masuknya formasi guru Bahasa Daerah dalam seleksi penerimaan PPK membuat munculnya usulan Rancangan UU Bahasa Daerah oleh Komite III DPD RI. Saat ini sudah masuk dalam daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dengan nomor urut 37,” ungkap Gde Agung dalam jumpa pers di Puri Ageng Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, Minggu (26/11) siang.
Gde Agung mengungkapkan, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Namun bahasa daerah sebagai bahasa ibu dan menjadi kekayaan budaya bangsa. Panglingsir Puri Ageng Mengwi ini menambahkan, bahasa daerah yang masih hidup di Indonesia, sesuai data Lembaga Bahasa Ethnologue sebanyak 704 bahasa. Antara lain 17 bahasa masih melembaga (digunakan secara aktif), 251 bahasa dalam kondisi stabil, 436 bahasa terancam bahaya (punah). Sedangkan 14 bahasa daerah dinyatakan sudah punah. “Ancaman kepunahan bahasa daerah juga disebabkan oleh menurunnya jumlah penutur. Bahkan beberapa bahasa daerah sudah tidak memiliki penutur,” ujar Bupati Badung dua periode ini.
Lebih lanjut Gde Agung, selain ancaman kepunahan bahasa daerah, permasalahan lain yang urgent adalah tidak masuknya formasi guru bahasa daerah dalam seleksi PPPK. “Sewaktu saya reses tahun lalu, saya bertemu dengan kalangan pendidik, dengan Kadis Pendidikan, dengan kepala sekolah negeri maupun swasta. Salah satu permasalahan yang diungkapkan adalah tidak adanya formasi guru bahasa daerah. Guru kesenian mengajar bahasa daerah, guru agama mengajar bahasa daerah. Ini jelas bukan formasi resmi khusus guru bahasa daerah. Ini ironis sekali,” ujar Gde Agung.
Selanjutnya Gde Agung menyampaikan permasalahan tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim. Sayangnya, tahun lalu dan tahun ini masih tidak ada pengadaan formasi PPPK untuk guru bahasa daerah. “Akhirnya dalam Rapat Panmus DPD RI kami menyampaikan permasalahan ini. Muncul ide dari kami sebagai Anggota Komite III untuk mengangkat rencana RUU Bahasa Daerah yang sebetulnya sudah ada dari tahun 2015 oleh DPD RI. Saya berpikir kenapa tidak itu saja yang kita angkat kembali,” ucap Gde Agung.
Akhirnya tim pengusul dipimpin Wakil Ketua Komite III DPD RI, KH Abdul Hakim dengan 10 orang anggota antara lain AA Gde Agung, Eni Khairani, H Abdi Sumaithi, H Djafar Alkatiri, Ajbar, Herry Erfian, H Muhammad Gazali LC, M Sum Indra, Dr Asyera Respati A Wundalero, dan Lily Amelia Salurapa. Kata Gde Agung, kini Surat Presiden (Surpres) RI Nomor R-34/Pres/07/2023 perihal penunjukan Wakil Pemerintah antara lain Mendikbudristek, Mendagri, dan Menteri Hukum dan HAM untuk secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah sudah terbit. Dalam hal ini, Presiden Jokowi bersurat kepada Ketua DPR RI terkait hal tersebut.
“Ini betul-betul membesarkan hati kami sebagai penggagas RUU Bahasa Daerah. Pada 22 November 2023 lalu kami diundang rapat kerja bersama dengan Komisi X DPR RI. Kami paparkan di situ landasan filosofis, yuridis, dan sosiologisnya. DPR RI menyambut baik usulan ini, karena memandang ini sangat perlu dan mendesak. Terbukti usulan ini masuk daftar RUU Prolegnas Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dengan nomor urut 37,” tegasnya.ind
Komentar