Desa Adat Klecung dan Jero Marga Sama-sama Datangkan Massa
Sidang Sengketa Lahan di Pengadilan Negeri Tabanan
TABANAN, NusaBali - Sidang gugatan perdata sengketa tanah seluas 27,8 are antara Desa Adat Klecung dengan Jero Marga sedikit panas, Selasa (28/11). Sebab sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tabanan sekitar pukul 10.00 Wita itu, kedua belah pihak sama-sama menghadirkan massa.
Massa dari Desa Adat Klecung yang mengenakan pakaian adat madya dengan baju merah bertuliskan ‘Nindihin Desa Adat Klecung’ berkumpul di depan kantor pengadilan di Jalan Pahlawan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.
Sedangkan massa dari Jero Marga yang mengenakan busana adat madya berbaju hitam berkumpul di halaman parkir Taman Makam Pancakatirta yang tak jauh dari kantor pengadilan.
Untuk mencegah hal yang tak diinginkan seperti kerusuhan, Polres Tabanan mengerahkan mobil water canon yang siaga berada di sebelah barat kantor pengadilan.
Dan karena proses ini, Jalan Pahlawan untuk jalur dari arah barat menuju timur ditutup total. Kendaraan yang akan melintas dialihkan menuju samping RSUD Tabanan hingga lapangan Dangin Carik dan ke luar di Jalan Gatot Subroto Tabanan.
Kuasa Hukum Jero Marga selaku penggugat, Sagung Ratih Maheswari mengatakan dalam sidang ini dia menghadirkan dua orang saksi. Saksi yang dihadirkan adalah saksi yang mengetahui proses PTSL itu.
“Selain itu saksi yang kami hadirkan juga telah memberikan keterangan terkait sejarah dari Pura Kahyangan Taman yang menjadi sengketa sekarang,” tegasnya.
Foto: Massa dari Jero Marga mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (28/11). -DESAK
Dan perihal menghadirkan massa ini, Ratih Maheswari menegaskan untuk memberikan pengawalan saja. Bukan untuk membuat rusuh, apalagi orasi. “Karena dalam sidang sebelumnya saksi merasa tertekan, tidak ada perlindungan ketika ada orasi dan lagu-lagu,” katanya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dalam pengawalan sidang. Sehingga sidang berjalan dengan kondusif tanpa adanya orasi kembali.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jero Marga lainnya, Anak Agung Gede Agung menegaskan sidang selanjutnya bakal menghadirkan saksi ahli yang berkaitan dengan pensertifikatan. “Sekarang yang hadir baru saksi fakta. Saksi ahli nanti yang hadir akan menerangkan tentang apa saja yang dilakukan seseorang sebagai persyaratan pensertifikatan tanah,” tegasnya.
Tim Advokasi Desa Adat Klecung Ni Wayan Pipit Prabhawanty, mengaku bahwa terkait dengan keterangan tertekan itu, maka seharusnya Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri Tabanan mengkonfirmasi langsung saksi yang disebut merasa tertekan di persidangan agar tak ada kesan keganjilan.
“Jika memang penggugat sudah siap dengan saksi dan mengatakan bahwa saksi merasa tertekan, hendaknya Majelis Hakim memanggil saksi tersebut ke hadapannya, konfirmasi kebenarannya di persidangan,” tegasnya.
Pipit menduga, bisa saja pihak penggugat sebenarnya belum siap dengan saksi atau bahkan belum mendapatkan saksi. Dan terkait dengan massa dari Desa Adat Klecung, itu memang inisiatif masyarakat, untuk mengawal keberlanjutan kasus, nindihang (membela) Pelaba Pura Dalem Desa Adat Klecung.
“Massa kan melakukan orasi di luar Pengadilan Negeri Tabanan. Yang memasuki ruang persidangan hanya para tergugat, perangkat desa, dan perbekel desa adat,” tegas Pipit. 7 des
Komentar