Usulan Revisi Permendag 31
Usulan Revisi Permendag 31
JAKARTA, NusaBali - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki belum bisa memastikan kapan larangan platform digital atau e-commerce untuk menjual produk di bawah harga pokok penjualan atau HPP per item berlaku di Tanah Air.
Hanya saja kata dia, aturan larangan itu nantinya akan dimasukkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
MenKop Teten dikutip dari kopas.com bilang, aturan itu akan resmi dimasukkan ketika Permendag Nomor 31 itu dievaluasi nantinya.
Teten sendiri mengatakan, telah mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur larangan penjualan produk di bawah harga pokok produksi (HPP) pada perniagaan elektronik (e-commerce).
"Saya sudah sampaikan di rakor (rapat koordinasi) Menteri Koordinator ekonomi perlu revisi UU Permendag mengenai peraturan tidak boleh menjual HPP di bawah," ujar Teten usai menghadiri pembukaan Cerita Nusantara di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa.
Teten menjelaskan, revisi ini bertujuan untuk menjaga agar bisnis di platform perniagaan elektronik tetap berkelanjutan dan terhindar dari monopoli pasar.
Lebih lanjut, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelamatkan e-commerce dalam negeri untuk berhadapan dengan platform global yang memiliki kapital sangat besar.
Menurut Teten, pengaturan larangan penjualan di bawah HPP sudah dilakukan oleh China untuk melindungi industrinya.
"Kita harus meniru China, di China sudah ada pengaturan bahwa platform digital di e-commerce enggak boleh ada yang memonopoli market," katanya.
Namun demikian, usulan revisi tersebut baru bisa dilakukan setelah Permendag 31/2023 berjalan selama tiga bulan untuk dapat melihat efektif atau tidaknya peraturan tersebut terhadap perniagaan elektronik di Indonesia.
"Baru bisa dievaluasi setelah tiga bulan, ini kan baru sebulan ya, jadi kita tunggu dua bulan lagi. Tapi itu harus, kalau kita melihat bagaimana China menjaga jangan sampai pasar digital mereka didominasi sama satu platform, mereka menerapkan aturannya," kata Teten.
Teten menyampaikan, nantinya HPP ditetapkan oleh asosiasi. Setiap asosiasi baik itu tekstil, garmen, elektronik dan lainnya diwajibkan untuk memiliki HPP.
"HPP nanti asosiasi yang akan atur, saya akan bicara dengan asosiasi, jadi asosiasi misalnya tekstil, garmen, elektronik, segala macam itu mereka harus punya HPP,” kata MenKop Teten. 7
1
Komentar