Kejari Klungkung Musnahkan Narkoba hingga Syair Togel
SEMARAPURA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali memusnahkan barang bukti (BB) dari 15 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). Pemusnahan ini digelar di halaman Kantor Kejari Klungkung, dengan cara dibakar pada Selasa (28/11) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klungkung, dan undangan lainnya. Kajari Klungkung, B Hamka mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini berlangsung dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 11.00 Wita. "Kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar," ujar B Hamka.
Pemusnahan barang bukti ini dari 15 perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana umum dari Juli sampai November 2023. Diantaranya 6 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 6,25 gram shabu, 5 handphone. Selanjutnya 3 jerigen kosong dalam perkara migas dan gas bumi, 3 buah dadu dan 1 kertas syair togel dalam perkara tindak pidana perjudian, 4 buah besi dalam perkara tindak pidana pencurian, 3 buah pakaian dalam perkara tindak pidana pencurian, dan 1 buah balok kayu dalam perkara tindak pidana penganiayaan. wan
1
Komentar