Kampanye Dimulai, Bawaslu Tabanan Pelototi ASN Berpolitik
TABANAN, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menggelar apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 di GOR Debes, Selasa (28/11).
Apel dilaksanakan untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas pemilu selama masa kampanye yang dimulai pada Selasa, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Bahkan dalam apel tersebut petugas pengawas diminta tegas dalam menerapkan aturan. Salah satunya, Bawaslu bakal pelototi adanya ASN (aparatur sipil negara) yang ikut berkampanye.
Ketua Bawaslu Tabanan Ketut Narta mengatakan dalam pengawasan selama Pemilu 2024, terutama pada saat masa kampanye, anggota pengawas diterjunkan sebanyak ratusan orang. Totalnya 265 orang baik dari jajaran pengawasan di desa, kecamatan, hingga kabupaten.
“Intinya kita berharap petugas di desa dan di kecamatan tegas menerapkan aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ketut Narta.
Ketegasan tersebut misalnya, menurut Narta, dalam hal mengawasi ASN yang ikut berkampanye. Pada prosesnya dan sesuai aturan, ASN tidak boleh ikut berkampanye namun boleh ikut mendengarkan visi-misi jika calon anggota legislatif maupun calon pemimpin lainnya datang bersimakrama.
“Contohnya begini, bendesa adat jadi ASN. Nah, pada saat adanya simakrama oleh peserta pemilu, boleh menghadiri dan mendengarkan visi-misi. Hanya saja tidak boleh ikut nyanggara (menyambut) dan tidak boleh ikut duduk di sampingnya. Karena ASN itu melekat,” beber Ketut Narta.
Untuk itu petugas di desa dan di kecamatan wajib bekerja ekstra untuk ikut mengawasi. Termasuk dalam penegakan aturan memasang APK (alat peraga kampanye) karena dari KPU sendiri tidak mengatur zona dan titik lokasi.
“Misalnya di kantor pemerintahan, batasnya halaman dan tembok. Nah, kalau di luar itu berarti kan boleh. Jadi di sini teman-teman (rekan Bawaslu) hati-hati untuk melarang,” tandas Ketut Narta.
Dan selama menegakkan aturan ini, terlebih dahulu pasti dilakukan langkah pencegahan. Namun apabila ada hal yang membandel tentu akan ditindak tegas.
“Mekanisme penerapan atau penegakan sanksi diawali dulu pencegahan, kemudian koordinasi dengan pihak terkait. Dan apabila membandel atau tak diindahkan, maka sanksi tegas bagi pelanggar pasti ditegakkan,” tandas mantan komisioner KPU Tabanan ini. 7 des
1
Komentar