Mimpi Jadi Karyawan Bandara Kandas, Gadis Muda Ditipu Rp 15 Juta
MANGUPURA, NusaBali.com - Seorang gadis muda bernama Fifi (20) harus gigit jari setelah mimpinya menjadi karyawan di lingkup Bandara I Gusti Ngurah Rai kandas. Ia menjadi korban penipuan seorang karyawan outsourcing di bandara tersebut.
Fifi yang berasal dari Tangerang, Jawa Barat, awalnya dihubungi oleh seorang perempuan berinisial BFCD (25) melalui media sosial. BFCD menjanjikan Fifi pekerjaan sebagai karyawan di PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), perusahaan yang mengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai.
BFCD mengaku sebagai salah satu karyawan outsourcing di PT JAS. Ia mengatakan bahwa Fifi memiliki peluang besar untuk diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Fifi yang percaya dengan iming-iming itu, akhirnya memutuskan berangkat ke Bali untuk menemui BFCD pada 26 Juni 2023. Saat tiba di Bali, Fifi dan BFCD pun bertemu di terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dalam pertemuan itu, BFCD kembali meminta uang sejumlah Rp 15 juta dan berkas Curriculum Vitae (CV) sebagai persyaratan untuk dapat diterima di PT JAS.
Fifi akhirnya memenuhi permintaan BFCD dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 15 juta yang dikirim via transfer sebanyak dua kali. “Pengiriman pertama tanggal 3 Juli 2023, korban mentransfer uang ke norek Bank Mandiri milik pelaku sebesar Rp 10 juta dan tanggal 17 Juli 2023 sebesar Rp 5 juta, sehingga total keseluruhan Rp 15 juta,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (30/11/2023).
Saat itu, Fifi sempat melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir bulan Juli lalu. Namun, ia dinyatakan tidak lulus seleksi. Melihat hal itu, Fifi sempat berupaya meminta kembali uang yang sudah diberikannya. Namun, BFCD selalu mengelak dan berupaya menawarkan Fifi untuk bekerja di tempat lain, tetapi selalu gagal atau tidak lulus.
Karena merasa telah ditipu oleh BFCD, Fifi pun melaporkan kasus ini ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pasa Senin (27/11/2023). Sehari kemudian, BFCD pun ditangkap.
Kasat Reskrim, Iptu Rionson Ritonga menyatakan penangkapan terhadap tersangka BFDC ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban . “Tersangka saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujar Kasat Reskrim. *ol4
Komentar