9 TPS di Bali Diisi Petugas KPPS Semuanya Perempuan
DENPASAR, NusaBali - KPU Provinsi membentuk sembilan tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Bali yang berisi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seluruhnya adalah perempuan pada Pemilu 2024 nanti. TPS dengan petugas seluruhnya perempuan itu berada di masing-masing kabupaten dan kota di Provinsi Bali.
"TPS itu penyelenggaranya atau petugas-petugasnya adalah perempuan, tetapi pemilihnya masih sama ada laki-laki dan perempuan. Kami sudah tentukan di masing-masing kabupaten dan kota sudah ada satu," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Ngurah Agus Darmasanjaya di Denpasar, Kamis (30/11).
TPS dengan petugas perempuan itu adalah pertama, TPS 001 di Jalan Salya Nomor 44, Banjar Pucak Sari, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Di TPS 001 tercatat ada 273 orang daftar pemilih tetap, terdiri atas 134 laki-laki dan 139 perempuan. Kedua, TPS 019 di Balai Banjar Teba, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan total pemilih 249 pemilih tetap yang terdiri atas 125 laki-laki dan 124 perempuan.
Ketiga, TPS 006 di Balai Banjar Peninjoan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, yang terdapat 113 laki-laki dan 127 perempuan sebagai pemilih. Keempat, TPS 001 di Balai Banjar Bajera Kelod, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, dengan 139 laki-laki dan 139 perempuan sebagai pemilih tetap.
Kelima berada di Kabupaten Klungkung, yakni TPS 009 di Balai Banjar Sari Merta, Kecamatan Banjarangkan, dengan total daftar pemilih tetap sebanyak 235 orang, yang terdiri atas 110 laki-laki dan 125 perempuan. Keenam di Kabupaten Bangli, yaitu TPS 002 yang berlokasi di PAUD Dharma Santi Desa Ulian, Kecamatan Kintamani, dengan 131 laki-laki dan 115 perempuan pemilih. Ketujuh ialah TPS 033 di SDN 6 Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, dengan 260 orang daftar pemilih tetap, yang terdiri atas 123 laki-laki dan 137 perempuan.
Kedelapan, TPS 009 di SDN 2 Berangberang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan 131 laki-laki dan 147 perempuan pemilih. Kesembilan berada di Kabupaten Buleleng, yakni TPS 007, yang berada di Balai Masyarakat Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, dengan daftar pemilih sebanyak 136 laki-laki dan 142 perempuan. Total TPS di Provinsi Bali tercatat sebanyak 12.809 TPS. Ngurah Agus menjelaskan masing-masing TPS tersebut akan dijaga tujuh orang perempuan petugas KPPS, dua orang petugas ketertiban, seorang pengawas, dan saksi-saksi dari peserta Pemilu 2024.
"KPPS tujuh orang, petugas ketertiban dua, dan pengawas satu; kemudian saksi-saksi dari masing-masing peserta, seperti calon presiden, ada tiga dengan biasanya masing-masing dua saksi, kemudian saksi calon DPD ada 17, dan saksi partai politik 18," jelasnya. Pemilihan petugas pada TPS perempuan tersebut berdasarkan kesukarelaan, yang merupakan hasil koordinasi antara Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan warga setempat.
"Harapan kami, perempuan Bali mampu menunjukkan kualitas dan kemampuan yang terbaik dalam rangka menyukseskan pemilu, khususnya pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut," ujar Ngurah Agus. Selain TPS dengan petugas KPPS khusus perempuan, KPU Bali juga membentuk 18 TPS lokasi khusus, kecuali di Denpasar, untuk memfasilitasi pemilih yang berhalangan hadir saat hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
"Jadi, total di Bali itu ada 18 TPS lokasi khusus; yang tidak ada itu hanya di Denpasar, karena mereka (Denpasar) ada kampus tetapi kampus wilayah sini tidak ingin ada TPS khusus. Begitu juga tempat rehabilitasi sosial, seperti panti jomponya tidak butuh," kata Ngurah Agus Darmasanjaya. Delapan belas TPS khusus itu berada di Rutan Kelas IIB Negara (1 TPS), Kabupaten Jembrana; Lapas Kelas IIB (1 TPS) dan Poltrada (2 TPS), Kabupaten Tabanan; Lapas Kelas IIA Kerobokan (3 TPS) dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan (1 TPS), Kabupaten Badung; serta Rutan Kelas IIB (1 TPS), Kabupaten Gianyar. Kemudian, TPS di Rutan Kelas IIB (1 TPS), Kabupaten Klungkung; Lapas Narkotika Kelas IIA (4 TPS) dan Rutan Kelas IIB (2 TPS), Kabupaten Bangli; Lapas Kelas IIB (1 TPS), Kabupaten Karangasem; dan Lapas Kelas IIB Singaraja (1 TPS), Kabupaten Bangli. 7 ant
TPS dengan petugas perempuan itu adalah pertama, TPS 001 di Jalan Salya Nomor 44, Banjar Pucak Sari, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Di TPS 001 tercatat ada 273 orang daftar pemilih tetap, terdiri atas 134 laki-laki dan 139 perempuan. Kedua, TPS 019 di Balai Banjar Teba, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan total pemilih 249 pemilih tetap yang terdiri atas 125 laki-laki dan 124 perempuan.
Ketiga, TPS 006 di Balai Banjar Peninjoan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, yang terdapat 113 laki-laki dan 127 perempuan sebagai pemilih. Keempat, TPS 001 di Balai Banjar Bajera Kelod, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, dengan 139 laki-laki dan 139 perempuan sebagai pemilih tetap.
Kelima berada di Kabupaten Klungkung, yakni TPS 009 di Balai Banjar Sari Merta, Kecamatan Banjarangkan, dengan total daftar pemilih tetap sebanyak 235 orang, yang terdiri atas 110 laki-laki dan 125 perempuan. Keenam di Kabupaten Bangli, yaitu TPS 002 yang berlokasi di PAUD Dharma Santi Desa Ulian, Kecamatan Kintamani, dengan 131 laki-laki dan 115 perempuan pemilih. Ketujuh ialah TPS 033 di SDN 6 Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, dengan 260 orang daftar pemilih tetap, yang terdiri atas 123 laki-laki dan 137 perempuan.
Kedelapan, TPS 009 di SDN 2 Berangberang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan 131 laki-laki dan 147 perempuan pemilih. Kesembilan berada di Kabupaten Buleleng, yakni TPS 007, yang berada di Balai Masyarakat Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, dengan daftar pemilih sebanyak 136 laki-laki dan 142 perempuan. Total TPS di Provinsi Bali tercatat sebanyak 12.809 TPS. Ngurah Agus menjelaskan masing-masing TPS tersebut akan dijaga tujuh orang perempuan petugas KPPS, dua orang petugas ketertiban, seorang pengawas, dan saksi-saksi dari peserta Pemilu 2024.
"KPPS tujuh orang, petugas ketertiban dua, dan pengawas satu; kemudian saksi-saksi dari masing-masing peserta, seperti calon presiden, ada tiga dengan biasanya masing-masing dua saksi, kemudian saksi calon DPD ada 17, dan saksi partai politik 18," jelasnya. Pemilihan petugas pada TPS perempuan tersebut berdasarkan kesukarelaan, yang merupakan hasil koordinasi antara Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan warga setempat.
"Harapan kami, perempuan Bali mampu menunjukkan kualitas dan kemampuan yang terbaik dalam rangka menyukseskan pemilu, khususnya pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut," ujar Ngurah Agus. Selain TPS dengan petugas KPPS khusus perempuan, KPU Bali juga membentuk 18 TPS lokasi khusus, kecuali di Denpasar, untuk memfasilitasi pemilih yang berhalangan hadir saat hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
"Jadi, total di Bali itu ada 18 TPS lokasi khusus; yang tidak ada itu hanya di Denpasar, karena mereka (Denpasar) ada kampus tetapi kampus wilayah sini tidak ingin ada TPS khusus. Begitu juga tempat rehabilitasi sosial, seperti panti jomponya tidak butuh," kata Ngurah Agus Darmasanjaya. Delapan belas TPS khusus itu berada di Rutan Kelas IIB Negara (1 TPS), Kabupaten Jembrana; Lapas Kelas IIB (1 TPS) dan Poltrada (2 TPS), Kabupaten Tabanan; Lapas Kelas IIA Kerobokan (3 TPS) dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan (1 TPS), Kabupaten Badung; serta Rutan Kelas IIB (1 TPS), Kabupaten Gianyar. Kemudian, TPS di Rutan Kelas IIB (1 TPS), Kabupaten Klungkung; Lapas Narkotika Kelas IIA (4 TPS) dan Rutan Kelas IIB (2 TPS), Kabupaten Bangli; Lapas Kelas IIB (1 TPS), Kabupaten Karangasem; dan Lapas Kelas IIB Singaraja (1 TPS), Kabupaten Bangli. 7 ant
1
Komentar