Pedagang Kaki Lima di Atas Trotoar Ditertibkan
DENPASAR, NusaBali - Kecamatan Denpasar Utara bersama Tim Gabungan Sat Pol PP Kota Denpasar serta Kelurahan Peguyangan menggelar penertiban pedangang kaki lima di Kawasan Jalan Ahmad Yani Utara, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, Kamis (30/11). Penertiban dilakukan bagi pedagang yang berjualan di atas trotoar.
Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara saat diwawancarai menjelaskan, penertiban ini digelar untuk mengembalikan fungsi trotoar serta menjaga kebersihan dan keasrian wajah kota. Dari pelaksanaan kegiatan tersebut beberapa pedagang di kawasan tersebut diberi peringatan dan langsung diminta untuk tidak lagi berjualan di atas trotoar.
“Kita tadi langsung menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar, kita sudah tekankan agar tidak lagi berjualan di atas trotoar melainkan mencari tempat yang sesuai dengan peruntukan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilkasanakan sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sehingga nantinya para pejalan kaki dapat memanfaatkan trotoar sebagaimana mestinya dan tidak merasa terganggu.
Yusswara menekankan bahwa Pemerintah Kota Denpasar tidak melarang masyarakat menjalankan usahanya. Namun, dalam pelaksanaan wajib memperhatikan aturan yang berlaku. Apalagi, trotoar merupakan kawasan bagi pejalan kaki.
“Jadi kita tidak pernah melarang masyarakat berusaha, namanya dalam menjalankan usahanya wajib memperhatikan aturan yang berlaku,” jelasnya
Sementara Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana mendukung pelaksanaan penertiban ini. Dimana, kegiatan ini menjadi penting guna menghindari kesan kumuh dan mengembalikan fungsi trotoar. Sehingga dapat dimanfaatkan oleh pejalan kaki dengan baik.
“Kami mendukung penertiban ini, terlebih sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi dan langkah preventif namun tidak diindahkan, dan besar harapan seluruh pedagang agar mentaati aturan untuk tidak berjualan di atas trotoar,” ujarnya.7 mis
“Kita tadi langsung menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar, kita sudah tekankan agar tidak lagi berjualan di atas trotoar melainkan mencari tempat yang sesuai dengan peruntukan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilkasanakan sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sehingga nantinya para pejalan kaki dapat memanfaatkan trotoar sebagaimana mestinya dan tidak merasa terganggu.
Yusswara menekankan bahwa Pemerintah Kota Denpasar tidak melarang masyarakat menjalankan usahanya. Namun, dalam pelaksanaan wajib memperhatikan aturan yang berlaku. Apalagi, trotoar merupakan kawasan bagi pejalan kaki.
“Jadi kita tidak pernah melarang masyarakat berusaha, namanya dalam menjalankan usahanya wajib memperhatikan aturan yang berlaku,” jelasnya
Sementara Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana mendukung pelaksanaan penertiban ini. Dimana, kegiatan ini menjadi penting guna menghindari kesan kumuh dan mengembalikan fungsi trotoar. Sehingga dapat dimanfaatkan oleh pejalan kaki dengan baik.
“Kami mendukung penertiban ini, terlebih sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi dan langkah preventif namun tidak diindahkan, dan besar harapan seluruh pedagang agar mentaati aturan untuk tidak berjualan di atas trotoar,” ujarnya.7 mis
Komentar