Bawaslu Ingatkan Akademisi Netral
Kampanye di Kampus untuk Bedah Visi Misi
MANGUPURA, NusaBali - Diperbolehkannya peserta pemilu kampanye di lingkungan pendidikan tinggi (kampus,red) diantisipasi Bawaslu Badung. Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan mengingatkan akademisi untuk netral dengan memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk bedah visi misi.
Menurut Hery Indrawan, berkampanye di kampus memiliki batasan. Kampanye pemilu di ruang pendidikan tinggi, kata Hery, tidak sevulgar metode kampanye umumnya. “Berkampanye di kampus dalam artian, tidak boleh memakai atribut kampanye. Datang ke kampus, sampaikan visi misi,” ujar Hery ketika dihubungi pada Kamis (30/11).
Ketentuan kampanye di kampus tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Pasal 72 ayat (1) huruf h mengizinkan kampanye dilakukan di tempat pendidikan asal telah mendapat izin dan tidak memakai atribut kampanye. Pasal 72 ayat (1b) menegaskan, atribut kampanye yang dimaksud adalah alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program dari peserta pemilu. “Kami berharap kampus yang ada di Badung memberikan ruang yang adil bagi peserta pemilu agar tidak kemudian kampus itu jadi berpihak,” beber Hery.
Pengawas pemilu asal Kecamatan Petang, Badung ini menegaskan, proses kampanye di kampus hendaknya menjadi aktivitas akademis. Kata dia, kaum terdidik bisa membedah secara ilmiah visi dan misi yang diusung peserta Pemilu 2024. Terkait pengawasan kampanye di kampus ini, Bawaslu Badung mengaku tidak menyiapkan tim khusus. Wilayah kerja pengawasan ini adalah tugas pengawas pemilu umum. Namun, proses pengawasan kampanye di kampus dinilai juga bakal beririsan dengan peran Pokja (kelompok kerja) Netralitas ASN. Sebab, kampanye di kampus ini juga akan berlangsung di perguruan tinggi negeri. ol1
1
Komentar