Dua Warga Malaysia Eks Napi Narkorba Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MEBJ, 28 dan AABA, 29 yang merupakan eks narapidana dalam kasus narkoba, dideportasi dari Indonesia setelah menjalani masa detensi selama 9 hari.
Pendeportasian dua warga asal Negeri Jiran dilakukan setelah keduanya dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan kedua warga Malaysia itu menghadapi kendala kelengkapan dokumen keimigrasian yang diperlukan untuk proses deportasi, sehingga mereka ditahan selama 9 hari di Rudenim Denpasar. Setelah administrasi pemulangan lengkap, keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu (29/11) pukul 15.30 Wita.
“Proses pendeportasian MEBJ dan AABA dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat. Biaya kepulangan seluruhnya ditanggung oleh MEBJ dan AABA,” kata Gede Dudy Duwita pada Jumat (1/12) pagi.
Lebih lanjut, Gede Dudy Duwita menambahkan kedua WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan.
“Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tambahnya.
MEBJ diketahui telah datang ke Indonesia pada 4 Maret 2018, menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan ditangkap karena membawa 17 buah pil ekstasi dari Malaysia. MEBJ sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 2 bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan baru saja bebas pada 15 November 2023.
Sementara itu, AABA terjerat kasus narkoba saat datang ke Bali pada 23 Oktober 2016. Setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, dia diberikan surat lepas oleh Lapas Narkotika Bangli pada 15 November 2023.
Keduanya kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dan proses pendeportasian diupayakan sebagai tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Ayat (1). Imigrasi Denpasar memindahkan MEBJ dan AABA ke Rudenim Denpasar pada 20 November 2023, sebelumnya akhirnya dideportasi. 7 ol3
1
Komentar