nusabali

KPU Gianyar Akan Rekrut 11.137 Petugas KPPS

  • www.nusabali.com-kpu-gianyar-akan-rekrut-11137-petugas-kpps

GIANYAR, NusaBali - KPU Kabupaten Gianyar bakal merekrut sebanyak 11.137 Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Selain itu, ada lowongan sebanyak 3.182 tenaga pengamanan TPS atau yang biasa disebut Linmas.

Plh Ketua KPU Kabupaten Gianyar Dewa Ngakan Nyoman Suardita yang juga membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan kebutuhan KPPS ini sesuai dengan jumlah TPS untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Jumlah TPS nanti sebanyak 1.591 tersebar di 7 kecamatan. Per TPS dibutuhkan sebanyak 7 KPPS dan 2 Linmas,” kata komisioner KPU asal Desa Pejeng, Tampaksiring, ini bersama komisioner KPU Gianyar lainnya saat jumpa media, Sabtu (2/12).

Rekrutmen KPPS akan dibuka mulai 11 Desember ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang berminat. Mulai dari syarat usia hingga tidak terafiliasi dengan partai politik. “Usia mulai 17 tahun maksimal 55 tahun. Tentunya harus netral, bukan anggota partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan. Ada juga syarat kesehatan,” ucap Suardita.

Berkaca dari Pemilu 2019 lalu, secara nasional diketahui cukup banyak petugas KPPS yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia. Maka dari itu, KPU Gianyar sedang mengupayakan agar seluruh petugas KPPS tercover jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Petugas KPPS yang memenuhi syarat akan dilantik pada 25 Januari 2024 dengan masa kerja sampai 25 Februari 2024. Honor yang didapat petugas KPPS pun dipastikan naik dibanding pemilu sebelumnya. Untuk Ketua KPPS akan mendapatkan honor Rp 1,2 juta, sedangkan anggota Rp 1,1 juta. Untuk Linmas mendapatkan Rp 700.000. “Setelah dilantik, petugas akan mendapatkan bimtek terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. KPPS harus mencocokkan DPT dengan formulir C6 yang dibawa pemilih, kalau tidak terdaftar dicek DPT online lagi, dimana dia terdaftar,” kata Suardita.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat (1) ada beberapa syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu merupakan warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 7 nvi

Komentar