Kemendikbudristek Dukung Kesetaraan Gender dan Disabilitas
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) mendukung semangat inklusivitas khususnya dalam kesetaraan gender dan disabilitas lebih dari 36.000 satuan pendidikan di Indonesia.
“Penyelenggaraan pendidikan inklusif berupaya untuk mewujudkan akses setara di bidang pendidikan,” kata Kepala Puspeka Rusprita Putri Utami dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/12).
Kesetaraan harus digaungkan karena sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) yang menyebutkan setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Salah satu upaya Kemendikbudristek adalah dengan menjadikan Hari Disabilitas Internasional sebagai momentum untuk menegaskan kepedulian dan solidaritas dalam meletakkan prinsip dasar inklusivitas yaitu No One Left Behind.
Rusprita mengatakan peringatan Hari Disabilitas Internasional merupakan bentuk pengakuan seluruh masyarakat dunia terhadap penyandang disabilitas, peneguhan komitmen seluruh bangsa, dan membangun kepedulian guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan teman-teman disabilitas.
Komisi Nasional Disabilitas (KND) Kikin Tariban pun menekankan pentingnya kesadaran terhadap kesetaraan hak-hak para penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.
Kikin mengakui bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas baru terwujud pada 1992 saat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuat resolusi dan sejak itulah lahir Hari Disabilitas Internasional. “Kehadiran Komisi Nasional Disabilitas khusus dibentuk untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penghormatan kepada para penyandang disabilitas,” kata Kikin. 7
Kesetaraan harus digaungkan karena sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) yang menyebutkan setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Salah satu upaya Kemendikbudristek adalah dengan menjadikan Hari Disabilitas Internasional sebagai momentum untuk menegaskan kepedulian dan solidaritas dalam meletakkan prinsip dasar inklusivitas yaitu No One Left Behind.
Rusprita mengatakan peringatan Hari Disabilitas Internasional merupakan bentuk pengakuan seluruh masyarakat dunia terhadap penyandang disabilitas, peneguhan komitmen seluruh bangsa, dan membangun kepedulian guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan teman-teman disabilitas.
Komisi Nasional Disabilitas (KND) Kikin Tariban pun menekankan pentingnya kesadaran terhadap kesetaraan hak-hak para penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.
Kikin mengakui bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas baru terwujud pada 1992 saat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuat resolusi dan sejak itulah lahir Hari Disabilitas Internasional. “Kehadiran Komisi Nasional Disabilitas khusus dibentuk untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penghormatan kepada para penyandang disabilitas,” kata Kikin. 7
Komentar