Bawaslu Gianyar Siap Beri Pelayanan Hukum dan Informasi Terintegrasi
Bawaslu Gianyar
I Wayan Hartawan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Monev
Bawaslu Provinsi Bali
GIANYAR, NusaBali - Bawaslu Provinsi Bali menggelar monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar, Senin (4/12).
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan menyatakan kesiapannya memberikan pelayanan hukum dan informasi terintegrasi melalui JDIH. “Hasil monev yang diterima Bawaslu Kabupaten Gianyar dapat dikatakan sudah baik, hal ini dibuktikan bahwa pengelolaan JDIH Bawaslu Gianyar terhadap penginputan dokumen hukum sudah sesuai standar pengelolaan JDIH Bawaslu,” ungkap Hartawan.
Hartawan menjelaskan, JDIH Bawaslu merupakan suatu sistem yang dikembangkan untuk menata dan mengelola dokumen hukum dan informasi hukum di Bawaslu. Tujuannya, memudahkan semua pihak dalam mencari informasi produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu. “Bawaslu Gianyar telah memiliki pojok JDIH. Masyarakat bisa paham apa yang dilakukan oleh Bawaslu, produk hukum apa yang dilahirkan Bawaslu, dan putusan jenis pelanggaran yang disahkan oleh Bawaslu,” jelasnya. JDIH juga dapat memudahkan mahasiswa atau masyarakat mencari dokumen untuk kepentingan tugas berkaitan dengan Bawaslu.
Harapannya, pasca monev Bawaslu Bali terhadap pengelolaan JDIH Bawaslu Gianyar dapat menjamin pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi mulai Bawaslu pusat, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota. “Kami (Bawaslu Gianyar) berharap ada pelayanan terintegrasi dari Bawaslu Pusat sampai dengan Bawaslu kabupaten/kota. Kami lihat produk-produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu kabupaten/kota juga sudah beragam, dari SK, perjanjian kerja sama, putusan penyelesaian sengketa dan putusan penanganan pelanggaran,” ungkap Hartawan. @ nvi
Komentar