Prof Raka Sudewi Bersaksi untuk Prof Antara
Dicecar soal SPI Tak Berdasar
DENPASAR, NusaBali - Mantan Rektor Universitas Udayana (2017-2021), Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi, 64, yang jadi saksi kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud dengan terdakwa mantan Rektor Unud (2021-2023) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU, kembali dicecar jaksa dan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (5/12).
Prof Raka Sudewi sebelumnya sudah pernah bersaksi untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan dan Nyoman Putra Sastra pada Jumat (24/11) lalu. Kali ini Prof Raka Sudewi dihadirkan bersaksi untuk mantan Rektor Unud, Prof Antara. Pimpinan majelis hakim, Agus Akhyudi mengawali pertanyaan untuk Prof Raka Dudewi terkait penerimaan mahasiswa baru sejak 2018-2022.
Dimana terdapat ratusan mahasiswa dari jalur mandiri yang seharusnya tidak dikenakan SPI tapi terpaksa harus membayar. Agus Akhyudi mengatakan ada total kerugian Rp 4 miliar dimana pungutan tidak sah paling banyak terjadi pada tahun 2019 dengan total Rp3 miliar lebih. Pungutan tersebut menjadi tidak sah karena dalam surat keputusan rektor yang ditandatangani Prof Raka Sudewi tidak masuk dalam pungutan SPI, namun mahasiswa terpaksa membayar karena sistem yang dibuat mengharuskan mereka untuk mengisinya.
Dimana terdapat ratusan mahasiswa dari jalur mandiri yang seharusnya tidak dikenakan SPI tapi terpaksa harus membayar. Agus Akhyudi mengatakan ada total kerugian Rp 4 miliar dimana pungutan tidak sah paling banyak terjadi pada tahun 2019 dengan total Rp3 miliar lebih. Pungutan tersebut menjadi tidak sah karena dalam surat keputusan rektor yang ditandatangani Prof Raka Sudewi tidak masuk dalam pungutan SPI, namun mahasiswa terpaksa membayar karena sistem yang dibuat mengharuskan mereka untuk mengisinya.
Foto: Mantan Rektor Unud (2017-2021) Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Rektor Unud 2021-2023 I Nyoman Gde Antara (kiri) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (5/12). -YUDA
Pada tahun tersebut diketahui Prof Raka Sudewi masih menjabat Rektor Unud sementara terdakwa Prof Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru. Ditanya terkait masalah tersebut, Prof Raka Sudewi berusaha membantah. "Saya tidak tahu yang mulia," jawab Prof Raka Sudewi. Namun hakim terus menggali jawaban dari saksi Prof Rak Sudewi. Saat itu dia mengaku bahwa itu merupakan kesalahan teknis yang dilakukan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Prof Raka Sudewi menjelaskan dirinya memiliki tugas yang sangat banyak ketika menjabat sebagai Rektor di Universitas Udayana. Luasnya cakupan tugas sebagai rektor membuat dirinya tidak sempat untuk mengecek hal-hal teknis termasuk penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Karena itu, banyak tugas yang dilimpahkan begitu saja kepada pejabat di lingkungan Unud sehingga dirinya tak mengingat pasti detail kerja dari tim yang dipercayakannya sebagai rektor. Hakim juga sempat mencecar saksi Prof Raka Sudewi terkait mahasiswa jalur titipan. Awalnya, Prof Raka Sudewi mengatakan sesuai dengan SK Permendikbudristekdikti yang menentukan kelulusan mahasiswa jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri adalah rektor.
Namun usai didengarkan rekaman percakapan antara saksi I Nyoman Gede Antara yang memerintahkan Nyoman Putra Sastra (berkas penuntutan berbeda) terkait skema titip menitip dan perubahan nilai kelulusan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unud, Prof Raka Sudewi langsung mengatakan tidak tahu. Dalam percakapan tersebut, ada perintah untuk meluluskan mahasiswa tertentu dengan mengubah nilai tes yang sudah ada di dalam sistem pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri. Terungkap ada tindakan untuk meluluskan siswa yang tidak lulus nilai dan menggagalkan yang lolos seleksi nilai. Saat ditanya, Prof Raka Sudewi mengatakan tidak tahu. “Saya tidak tahu Yang Mulia,” ujarnya. 7 rez, ant
Komentar