ABG Curi Uang Paman Rp 127 Juta
Dipakai Beli 23 Ekor Anjing Impor
SEMARAPURA, NusaBali - Jajaran Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp 127 juta milik Ngakan Gde Ngurah Susila, 41.
Uang ratusan juta itu hilang saat disimpan di sebuah lemari plastik milik ibu korban di Dusun Kawan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung, Sabtu (25/11). Pelaku ternyata keponakannya sendiri, yakni NGA,14, yang masih duduk di bangku SMP. Setelah diinterogasi anak baru gede (ABG) ini pun mengakui perbuatannya. Uang tersebut digunakan untuk membeli 23 ekor anjing seharga Rp 38 juta dengan jenis anjing impor, seperti Teckel, Mini Pom, hingga Husky. Uang itu juga digunakan pelaku untuk membeli 3 unit handphone (HP). Penyidik juga mengamankan sisa uang hasil curian itu sebesar Rp 68.279.000.
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan uang tersebut raib diketahui, Jumat (24/11) lalu pukul 18.30 Wita. Ketika itu korban hendak meminta uang kepada ibunya sebesar Rp 500.000 untuk membeli buah. Selanjutnya korban mengambil uang itu di lemari ibunya, namun lemari tersebut dalam keadaan tidak terkunci dan cantelan kunci sudah lepas.
Korban Ngurah Susila pun membuka lemari dan menurunkan tempat yang digunakan menyimpan uang. Setelah dicek uang di lemari yang dimasukkan dalam tas tidak ada. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 127 juta.
Terakhir korban mengecek uang itu masih utuh pada, Jumat (17/11). Ketika itu korban mengambil uang sebesar Rp 2,2 juta untuk membayar utang di bank. "Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polres Klungkung," ujar Kapolres AKBP Sadiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Anak Agung Made Suantara, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra saat menggelar press rilis di Mapolres Klungkung, Selasa (5/12).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung dipimpin oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polres Klungkung Ipda Yosep Christovel Pasaribu langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi di seputaran TKP. Tim juga melakukan pemetaan saksi-saksi dan mencari CCTV di seputaran TKP. Kemudian ada saksi yang mencurigai salah satu keluarga korban tiba-tiba bisa membeli 3 (tiga) unit HP sekaligus dengan harga yang mahal dan membeli 23 ekor anjing dengan jenis impor.
Tim selanjutnya melakukan interogasi salah satunya pelaku NGA yang merupakan keponakan korban. Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang tersebut. "Pelaku mengambil uang korban dengan mudah di dalam lemari plastik yang tidak terkunci," ujar AKBP Sadiarta. Karena pelaku masih di bawah umur, maka pihaknya akan menerapkan diversi sesuai dengan UU Peradilan Anak. Selain itu pelaku yang masih di bawah umur ini tidak dihadirkan saat press rilis tersebut. Petugas hanya menghadirkan barang bukti berupa sisa uang tunai puluhan juta, sejumlah anjing yang dibeli oleh pelaku dan lainnya.
Selain kasus pencurian uang, Polres Klungkung juga mengungkap kasus pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Untuk kasus pengeroyokan TKP-nya di Jalan raya Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung pada Sabtu (28/10) pukul 16.20 Wita. Sebanyak 3 orang tersangka sudah ditahan inisial WK, KS dan KS ketiga tersangka tersebut berasal dari Desa Ped, Nusa penida.
Sedangkan, kasus penganiayaan di sebuah gudang rongsokan di Jalan Kresna, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, terjadi pada hari Senin (20/11) pukul 18.30 Wita dengan tersangka berinisial H Alias Alim berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Selanjutnya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Jalan Kecubung, Lingkungan Kemoning, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, pada Kamis (23/11) dengan pelakunya berinisial GHH berasal dari Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung. 7 wan
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan uang tersebut raib diketahui, Jumat (24/11) lalu pukul 18.30 Wita. Ketika itu korban hendak meminta uang kepada ibunya sebesar Rp 500.000 untuk membeli buah. Selanjutnya korban mengambil uang itu di lemari ibunya, namun lemari tersebut dalam keadaan tidak terkunci dan cantelan kunci sudah lepas.
Korban Ngurah Susila pun membuka lemari dan menurunkan tempat yang digunakan menyimpan uang. Setelah dicek uang di lemari yang dimasukkan dalam tas tidak ada. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 127 juta.
Terakhir korban mengecek uang itu masih utuh pada, Jumat (17/11). Ketika itu korban mengambil uang sebesar Rp 2,2 juta untuk membayar utang di bank. "Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polres Klungkung," ujar Kapolres AKBP Sadiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Anak Agung Made Suantara, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra saat menggelar press rilis di Mapolres Klungkung, Selasa (5/12).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung dipimpin oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polres Klungkung Ipda Yosep Christovel Pasaribu langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi di seputaran TKP. Tim juga melakukan pemetaan saksi-saksi dan mencari CCTV di seputaran TKP. Kemudian ada saksi yang mencurigai salah satu keluarga korban tiba-tiba bisa membeli 3 (tiga) unit HP sekaligus dengan harga yang mahal dan membeli 23 ekor anjing dengan jenis impor.
Tim selanjutnya melakukan interogasi salah satunya pelaku NGA yang merupakan keponakan korban. Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang tersebut. "Pelaku mengambil uang korban dengan mudah di dalam lemari plastik yang tidak terkunci," ujar AKBP Sadiarta. Karena pelaku masih di bawah umur, maka pihaknya akan menerapkan diversi sesuai dengan UU Peradilan Anak. Selain itu pelaku yang masih di bawah umur ini tidak dihadirkan saat press rilis tersebut. Petugas hanya menghadirkan barang bukti berupa sisa uang tunai puluhan juta, sejumlah anjing yang dibeli oleh pelaku dan lainnya.
Selain kasus pencurian uang, Polres Klungkung juga mengungkap kasus pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Untuk kasus pengeroyokan TKP-nya di Jalan raya Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung pada Sabtu (28/10) pukul 16.20 Wita. Sebanyak 3 orang tersangka sudah ditahan inisial WK, KS dan KS ketiga tersangka tersebut berasal dari Desa Ped, Nusa penida.
Sedangkan, kasus penganiayaan di sebuah gudang rongsokan di Jalan Kresna, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, terjadi pada hari Senin (20/11) pukul 18.30 Wita dengan tersangka berinisial H Alias Alim berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Selanjutnya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Jalan Kecubung, Lingkungan Kemoning, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, pada Kamis (23/11) dengan pelakunya berinisial GHH berasal dari Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung. 7 wan
Komentar