Tukang Tempel Shabu Sidang Perdana
DENPASAR, NusaBali - Seorang pria bernama Hamdan Yuwaafi Kusindah, 29, yang diketahui berdomisili di salah satu asrama di Kuta, Badung menjalani sidang dakwaan karena kepemilikan narkoba di PN Denpasar pada Selasa (5/12).
Dalam Dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih, Terdakwa Hamdan Yuwaafi Kusindah yang berdomisili sementara di Asrama, di Kuta, Badung, ini terbukti bersalah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti dalam dakwaan pertama. Dan dakwaan kedua, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa yang beralamat Jalan AMD, Komp Graha Janna Land B 18, Desa Manggala, Manggala, Kota Makasar, Sulawesi Selatan ini diamankan, di pinggir Jalan Nuansa Indah Utara, Banjar Batur, Ubung, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Jumat 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wita. Barang bukti yang diamankan berupa 15 plastik klip shabu seberat 122,94 gram.
Lalu 1 paket daun, biji, dan batang ganja. Barang bukti tersebut didapat dari otnag seseorang berinisial TR. Melalui chat Whatsapp terdakwa diminta mengambil paket shabu di daerah Kerobokan. Kemudian terdakwa langsung berangkat menuju lokasi dengan mengendarai sepeda motor NMax warna hitam DK 3548 ABG yang disewa.
Setelah tiba di lokasi, terdakwa mengambil paket narkoba tersebut dan membawanya ke asrama tempatnya tinggal. Disana, shabu dipecah menjadi puluhan paket dan disebar di beberapa tempat oleh terdakwa sesuai arahan TR.
Terdakwa menempel sendiri mulai dari daerah Tuban, Renon, Gatsu Timur, dan Gatsu Barat. Dan setelah menempel di Gatsu Barat masih tersisa 10 paket, ketika terdakwa sedang menempel di Jalan Nuansa Indah Utara, Banjar Batur, Ubung, Denpasar Utara, Kota Denpasar tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas dari Satres narkoba Polresta Denpasar yang langsung menangkapnya. 7 rez
Terdakwa yang beralamat Jalan AMD, Komp Graha Janna Land B 18, Desa Manggala, Manggala, Kota Makasar, Sulawesi Selatan ini diamankan, di pinggir Jalan Nuansa Indah Utara, Banjar Batur, Ubung, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Jumat 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wita. Barang bukti yang diamankan berupa 15 plastik klip shabu seberat 122,94 gram.
Lalu 1 paket daun, biji, dan batang ganja. Barang bukti tersebut didapat dari otnag seseorang berinisial TR. Melalui chat Whatsapp terdakwa diminta mengambil paket shabu di daerah Kerobokan. Kemudian terdakwa langsung berangkat menuju lokasi dengan mengendarai sepeda motor NMax warna hitam DK 3548 ABG yang disewa.
Setelah tiba di lokasi, terdakwa mengambil paket narkoba tersebut dan membawanya ke asrama tempatnya tinggal. Disana, shabu dipecah menjadi puluhan paket dan disebar di beberapa tempat oleh terdakwa sesuai arahan TR.
Terdakwa menempel sendiri mulai dari daerah Tuban, Renon, Gatsu Timur, dan Gatsu Barat. Dan setelah menempel di Gatsu Barat masih tersisa 10 paket, ketika terdakwa sedang menempel di Jalan Nuansa Indah Utara, Banjar Batur, Ubung, Denpasar Utara, Kota Denpasar tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas dari Satres narkoba Polresta Denpasar yang langsung menangkapnya. 7 rez
Komentar