PT Bali CMPP Didenda Harian
Akibat Pengoperasian TPST Secara Penuh Terus Molor
Adendum ke-4
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
PT Bali Citra Metro Plasma Power (Bali CMPP)
Wakil Walikota Denpasar
I Kadek Agus Arya Wibawa
"Perjanjiannya kan sudah jelas, sampai ada adendum ke-4 dikeluarkan belum juga memenuhi syarat dan komitmen mereka. Kami sudah beri mereka denda harian"
DENPASAR, NusaBali
Imbas terus molornya proses pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) secara penuh, Pemkot Denpasar memberikan denda harian kepada PT Bali Citra Metro Plasma Power (Bali CMPP). Mereka didenda harian sesuai dengan kekurangan pengolahan sampah dari target perharinya.
Dalam kontrak PT Bali CMPP selama ini sepakat memulai operasional tanggal 25 Juli 2023 dengan kapasitas pengolahan hingga 31 Oktober 2023 minimal 60 persen dari kapasitas pengolahan perharinya di tiga TPST yakni Kesiman Kertalangu, Padangsambian Kaja, dan Tahura. Akan tetapi, target tersebut tidak tercapai.
Selanjutnya, 1 sampai 31 November 2023 target pengolahan bisa mencapai minimal 70 persen. Sementara 1 sampai 31 Desember 2023 ditarget pengolahan sampah bisa 80 persen hingga pertanggal 1 Januari 2024 bisa melakukan pengolahan 100 persen.
Akan tetapi, dari awal target sampai saat ini, PT Bali CMPP belum mampu mencapai target tersebut. Hal itu membuat Pemkot Denpasar memberikan sanksi kepada rekanan perharinya sesuai dengan kekurangan kapasitas yang diolah di setiap TPST.
"Perjanjiannya kan sudah jelas, sampai ada adendum ke-4 dikeluarkan belum juga memenuhi syarat dan komitmen mereka. Kami sudah beri mereka denda harian," jelas Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat diwawancarai, Kamis (7/12).
Menurutnya, kendati sudah dikenakan denda, namun denda tersebut terlalu kecil dibanding ketimbang resiko yang didapat Pemkot Denpasar. "Kalau denda tidak begitu besar ketimbang resiko yang kita harapkan. Kami tegas jika sampai 1 Januari 2024 tidak terselesaikan kami tidak akan lagi memberikan adendum ke-5. Ini yang akan saya bahas dengan bapak Walikota," jelasnya.
Dikatakannya, pihak Pemerintah akan tegas dengan PT Bali CMPP karena tidak bisa memenuhi komitmennya. Selain denda untuk tahapannya masih akan dijalankan sebelum mengambil keputusan akhir. "Kami Pemkot Denpasar menegaskan tidak ada adendum yang ke-5 kali lagi, hanya saja dikontrak ada tahapan, jika tahapan kita langgar kita bisa kena gugatan, ini yang kami akan skenariokan, kalau tidak melabrak aturan kita ambil tindakan paling tegas," ujarnya.
Sementara terkait besaran denda, ada dua TPST yang sudah dinominalkan yakni TPST Tahura dan Kesiman Kertalangu. Untuk TPST Tahura mereka dikenakan denda harian Rp 26.703 perton sampah.
Perhitungannya, jika target periode 25 Juli 2023 dengan kapasitas pengolahan hingga 31 Oktober 2023 minimal 60 persen dari kapasitas pengolahan sebesar 450 ton per hari tidak bisa dipenuhi atau 0 pengolahan, maka Rp 26.703 akan dikalikan 270 ton dari perhitungan kapasitas 60 persen.
Sehingga, PT Bali CMPP harus membayar Rp 7.209.810 perhari. Begitu juga periode berikutnya, besaran akan disesuaikan jumlah target pengolahan sampah yang belum diolah seperti saat ini sudah masuk 70 persen, maka pembayaran akan semakin meningkat.
Sementara, untuk di TPST Kesiman Kertalangu yang berkapasitas 450 ton per hari, denda harian yang dikenakan sebesar Rp 34.165. Perhitungannya, karena progres pengolahan sampah saat ini di Kesiman Kertalangu sudah 60 ton per hari, maka dari target 60 persen yakni 270 ton, denda yang dikenakan sebesar 210 ton.
Sebab, yang terhitung denda hanya target yang belum bisa terpenuhi. Jadi, di Kesiman Kertalangu denda harian yang harus dibayarkan PT Bali CMPP sebesar Rp 7.174.650. Namun, karena periode 1 sampai 31 November 2023 target pengolahan bisa mencapai minimal 70 persen juga tidak tercapai maka denda harian yang dikenakan sebanyak 310 ton dikurangi 60 ton yang sudah bisa diolah. Sehingga denda yang saat ini sudah berjalan sebesar Rp 7.687.125 perharinya. 7 mis
1
Komentar