nusabali

Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Divonis 10 Tahun

  • www.nusabali.com-setubuhi-anak-kandung-ayah-bejat-divonis-10-tahun

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

NEGARA, NusaBali - Sidang putusan terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa IMS, 39, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, Rabu (6/12). Terdakwa yang tega menyetubuhi anak kandungnya divonis hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

Sidang putusan atau vonis terhadap IMS itu digelar mulai petang sekitar pukul 18.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita. Jalannya sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Gusti Made Utami bersama dua Majelis Hakim, Gde Putu Oka Yoga Bharata dan Nanda Riwanto. Sidang putusan ini juga sempat dipantau langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama. 

Selain hukuman 10 tahun penjara, terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 42.720.000. Nominal restitusi yang dimasukan dalam tuntutan JPU, tersebut dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai biaya ganti kerugian terhadap biaya pengobatan, psikolog serta keberlanjutan pendidikan korban.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Ni Gusti Made Utami didamping dua hakim anggota, sempat membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa diketahui menimbulkan trauma dan persangkaan buruk pada korban. Sementara hal yang meringankan, korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersedia membayar restitusi, dan terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.

Seusai amar putusan nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Nga, Majelis Hakim menyatakan terdakwa IMS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan anak dengan penyesatan menggerakan anak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. 

Kepala Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama menyatakan, dirinya sengaja hadir menyaksikan sidang putusan karena kasus persetubuhan terhadap anak kandung ini perlu mendapat perhatian khusus. Dirinya mengaku yakin bahwa terdakwa akan divonis bersalah karena sudah berusaha ditangani secara profesional dari Polres Jembrana maupun pihaknya di Kejari Jembrana. 

Meyke mengatakan, tuntutan selama 15 tahun penjara dari JPU, telah mempertimbangkan penambahan 3/4 hukuman terkait posisi terdakwa yang merupakan ayah kandung korban. Mengenai vonis 10 tahun penjara dari Majelis Hakim, pihaknya menilai masih sangat wajar. Namun, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir sembari menunggu keputusan pihak terdakwa yang juga masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. "Kalau (semisal) dibanding ya kita banding," ujar Meyke. 

Sementara kuasa hukum terdakwa, Supriyono saat dikonfirmasi Kamis (7/12), menyatakan belum memutuskan untuk banding atau menerima vonis tersebut. Namun pihaknya menjamin putusan itu masih terlalu tinggi. Apalagi sebelum sidang putusan itu, pihaknya mengaku sempat diadakan pembukaan sidang ulang terkiat agenda pencabutan keterangan korban. "Kalau sekarang ini masih pikir-pikir. Masih kami pertimbangkan," ujarnya. 

Seperti diketahui, perkara yang dihadapi terdakwa IMS itu terkait kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya yang dilaporkan ke pihak Polres Jembrana pada bulan Maret 2023 lalu. Sesuai keterangan tertulis dari pihak Kejari Jembrana, korban diketahui sudah pernah disetubuhi terdakwa sebanyak 11 kali sejak awal tahun 2022 sampai dengan Februari 2023 bertempat di Denpasar, Badung dan Jembrana. 7 ode

Komentar