Residivis Nekat Curi Babi dan Bunuh 7 Anjing
MANGUPURA, NusaBali - Aparat Polsek Kuta meringkus pelaku pencurian babi bernama Hermanus Mone, 40 pada Rabu (6/12) malam. Selain mencuri babi pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur itu tujuh kali membunuh anjing milik warga di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Penangkapan terhadap tersangka ini setelah aparat Polsek Kuta menerima laporan dari I Wayan Agus Ardana, 37. Korban yang merupakan warga Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung itu melaporkan babinya yang diikat di tegalan, Jalan Segara Madu, Gang Ratna, Kelan, dicuri orang, pada 19 Mei 2023.
Menerima laporan korban, aparat Polsek Kuta melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di kos tempat tinggalnya di Jalan Kumala Sari, Gang Kepiting, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Pada saat disergap polisi tersangka tak berkutik dan pilih mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban.
Kepada penyidik tersangka mengaku mengambil babi milik korban setelah melihat babi tersebut diikat di TKP. Tersangka datang seorang diri dengan membawa pipa besi dan pisau sebagai senjata untuk membunuh Babai tersebut.
"Babi itu dipukul pelaku pada bagian kepalanya sebanyak tiga kali. Setelah itu ditusuk sebanyak tiga kali, maing-masing pada bagian leher dan perut. Setelah babi mati, tersangka melepas ikatanya pada patok dan menyeretnya kuar dari TKP. Karena berat babi yang sudah mati itu ditinggalkan di lokasi TKP. Rencananya babi tersebut untuk makan bersama keluarganya," ungkap Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers, pada Kamis (7/12) siang.
Selain mengakui berusaha mencuri babi milik korban lelaki yang merupakan residivis kasus penganiayaan ini mengaku pernah membunuh anjing milik warga Jimbaran sebanyak enam kali. Pelaku mengaku memukul anjing-anjing itu karena dongkol sering digonggong.
Terkait pengakuan membunuh anjing masih didalami. Belum ada warga yang melaporkan terkait hal itu. Tersangka melanggar tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) Ke-1a KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan
tindak pidana menyebabkan binatang itu sakit, hilang salah satu anggota badannya, atau mendapat luka berat dalam hal yang lain, atau menyebabkan kematiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan.
"Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah sebatang pula besi berukuran sekitar 1 meter, sebilah pisau, Banu kaos yang digunakan saat beraksi, dan satu tas pinggang. Tersangka dan barang bukti diamankan di Rutan Mapolsek Kuta," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar