Kasus Gitar Elektrik Berakhir Damai
SEMARAPURA, NusaBali - Kejaksaan Negari (Kejari) Klungkung menghentikan penuntutan terhadap Rolan Lopo, tersangka kasus pencurian gitar elektrik milik Roby Firmansyah. Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka dan Jaksa Fasilitator Ni Wayan Anggriati serta Gendes Ristiyana menghentikan penuntutan tersangka Rolan Lopo melalui pendekatan restorative justice (RJ) di Kantor Kejari Klungkung, Kamis (7/12).
Menurut B Hamka, kasus tersebut berawal di rumah kos kawasan Jalan Subali, Lingkungan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Sabtu (23/9) sekitar pukul 17.30 WITA. Ketika itu tersangka Rolan Lopo datang mencari Azwar Fahmi ke kosnya. Setiba tiba di rumah kos, Fahmi tidak ada di kos. Kemudian Rolan membuka pintu kamar kos yang tidak terkunci. Begitu pintu kamar kos terbuka, tersangka melihat sebuah gitar elektrik milik Roby Firmansyah yang sebelumnya dipinjam oleh Fahmi. Gitar itu diletakkan di tempat tidur. “Muncul niat tersangka untuk mengambil gitar itu,” ungkap B Hamka.
Tersangka langsung meninggalkan kos dan menuju kosnya di Gianyar. Akibat perbuatan tersangka, Roby mengalami kerugian Rp 2 juta. “Tersangka melakukan pencurian untuk memenuhi biaya hidup selama tinggal di Bali,” ujar B Hamka. Dasar penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice karena korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta kasus ini dihentikan. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang dialami korban sudah dikembalikan.
Dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Rolan, perkara resmi dihentikan. “Tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selajutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga,” ujar B Hamka. 7 wan
Komentar