Kuota Santunan Kematian Habis
Warga yang memiliki keluarga meninggal dunia di akhir tahun ini, akan diakomodir mendapatkan santunan kematian pada tahun 2024.
NEGARA, NusaBali
Kuota dana santunan kematian di Kabupaten Jembrana pada Tahun Anggaran (TA) 2023 ini, telah habis per tanggal 21 November 2023.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sapil (Dukcapil) Jembrana I Komang Sujana, Minggu (10/12), mengatakan, total anggaran untuk program penghargaan atas diterbitkan akta kematian tepat waktu (santunan kematian) di tahun 2023 ini, sebesar Rp 3,75 miliar. Anggaran itu disediakan untuk sebanyak 2.500 pemohon dengan nilai bantuan per pemohon sebesar Rp 1,5 juta (dipotong pajak).
"Kemarin di APBD Induk dianggarkan Rp 2 miliar untuk 2.000 pemohon. Kemudian ditambah di Perubahan APBD Rp 750 juta untuk 500 pemohon. Jadi total kuota sebanyak 2.500 pemohon. Kebetulan kuota untuk 2.500 pemohon itu sudah habis per tanggal 21 November," ujar Sujana.
Terkait habisnya kuota santunan kematian tersebut, kata Sujana, sudah disampaikan kepada Camat serta Kepala Desa/Lurah se-Jembrana. Dalam surat pemberitahuan dari Dinas Dukcapil Jembrana per tanggal 22 November itu, menegaskan untuk pencatatan atau pembuatan akta kematian tetap berjalan sesuai ketentuan. Namun untuk permohonan santuan kematian dari masyarakat per tanggal 21 November 2023 agar diajukan pada tahun 2024.
"Akta kematian tetap harus segera diurus dan akan tetap terbit saat pengajuan. Tapi untuk dana penghargaan menunggu awal tahun. Jadi untuk permohonan penghargaannya sudah bisa diajukan di bulan Januari (2024)," ucap Sujana.
Mengenai kuota yang disediakan tahun 2024, kata Sujana, di APBD Induk masih tetap dianggarkan Rp 3 miliar atau disediakan untuk 2.000 permohonan. Nantinya ketika dirasa kurang atau tidak mencukupi hingga akhir tahun, biasanya diusulkan penambahan pada Perubahan APBD. "Di Induk tetap dipasang untuk 2.000 pemohon. Acuannya kita pakai estimasi. Karena kita kan tidak tahu berapa orang yang akan meninggal," ujarnya.
Seperti diketahui, program penghargaan atas diterbitkan akta kematian tepat waktu dari Pemkab Jembrana, ini disediakan khusus untuk warga ber-KTP Jembrana. Sesuai aturan, dana penghargaan itu diberikan kepada ahli waris yang sudah mengurus akta kematian keluarganya dalam selang waktu maksimal 30 hari setelah kematian. Selain membantu warga, diadakannya program penghargaan ini juga bertujuan mendorong kesadaran warga untuk tertib melaksanakan administrasi kependudukan. 7ode
1
Komentar