nusabali

Menang Praperadilan, Notaris Langsung Bebas

  • www.nusabali.com-menang-praperadilan-notaris-langsung-bebas

Hakim tunggal PN Denpasar juga memerintahkan Polda Bali selaku termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada polisi untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

DENPASAR, NusaBali
Polda Bali kembali keok dalam sidang Praperadilan. Kali ini, hakim tunggal PN Denpasar, Gede Putra Astawa menggugurkan status tersangka notaris Intan Prihatina dalam kasus dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (11/12), hakim Gede Putra Astawa juga menyatakan penahanan terhadap Intan Prihatina sebagaimana Surat Perintah Penahan Nomor: SP/Han/104/XI/RES.1.9/2023/ Ditreskrimum tanggal 3 November 2023 adalah tidak sah.

Hakim PN Denpasar ini kemudian memerintahkan kepada Polda Bali selaku termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada polisi untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk oknum notaris ini. "Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan, " tegas hakim Gede Putra Astawa.

Sebelum pada amar putusan dalam praperadilan tersebut, hakim mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya bahwa kasus ini sudah sempat diadili di PN Denpasar. Dan dalam perkara keperdataan pemohon menang dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap alias incrach.

Pasca putusan, penasihat hukum Intan Prihatina yaitu Indra Dharma, Nyoman Putra Selamet, Bayu Wicaksono, I Gusti Ngurah Muliarta dkk langsung menuju Polda Bali untuk mengeluarkan Intan Prihatina dari tahanan. "Sudah, sudah dikeluarkan dari tahanan, " ucap Indra Dharma saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, notaris Intan Prihatina dilaporkan ke Polda Bali oleh dua orang pensiunan guru asal Nusa Penida, Klungkung bernama I Nyoman Kastawa, 59, dan I Nyoman Danaya, 62. Tanah warisan milik keduanya yang berlokasi di Dusun/Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung seluas 42.900 meter persegi dibalik nama oleh tersangka.

Padahal sampai saat ini, kakak beradik pensiunan guru yang menjual tanahnya belum sepeserpun mendapat bayaran. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali akhirnya menetapkan notaris IP sebagai tersangka. 7 rez

Komentar