Setahun, Reskrim Tangani 10 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Polres Jembrana
Tindak kekerasan seksual pada anak di 2023 terdata 10 kasus, sementara di tahun 2022 sebanyak 11 kasus. Meski ada penurunan jumlah, namun kondisi ini masih mengkhawatirkan.
NEGARA, NusaBali
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Jembrana, masih cukup tinggi. Selama hampir setahun sejak Januari hingga pertengahan Desember 2023, ada 10 kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Jembrana.
Dari 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak di tahun ini, terdiri dari pencabulan 2 kasus dan persetubuhan 8 kasus. Sementara pada 2022 lalu, ada 11 kasus yang terdiri pencabulan 2 kasus dan persetubuhan 9 kasus. “Ada penurunan kasus di tahun 2023 ini (dibanding tahun lalu, Red). Namun kondisinya masih mengkhawatirkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, Senin (11/12).
AKP Agus menjelaskan, ada berbagai modus yang dilakukan para pelaku untuk memperdaya para korban. Di antaranya ada modus mengecek perawan, mengancam akan mencabut fasilitas, pemerkosaan, dan pacaran dengan menyatakan siap bertanggung jawab. “Ada juga modus mengiming-imingi korban dangan uang dan membelikan es krim,” ucap AKP Agus.
Terkait para pelaku, kata AKP Agus, telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Di mana ancaman hukuman kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini tidak main-main. Yakni diancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 5 miliar. “Jika pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, pidananya ditambah sepertiga,” ujar AKP Agus.
Untuk pencegahan, AKP Agus mengimbau kepada para orangtua dan keluarga menjaga anak agar tidak terjerumus pergaulan bebas yang menjurus kepada seks bebas. Di samping itu, jangan mudah percaya kepada orang terdekat karena tidak menutup kemungkinan para pelaku adalah orang-orang terdekat. “Kami mengajak kepada seluruh orangtua dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi emas Indonesia. Khususnya anak-anak yang berada di wilayah hukum Jembrana,” kata AKP Agus. 7 ode
1
Komentar