Ditjen Bimas Hindu Tunda Bantuan ke PHDI
JAKARTA, NusaBali - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama RI menunda sementara bantuan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Penundaan bantuan sementara itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Urusan Agama Hindu Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, Gusti Made Sunartha pada 15 November 2023.
Gusti Made Sunartha mengatakan pihaknya mengeluarkan surat edaran mengenai penundaan bantuan sementara kepada PHDI berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada 10 Oktober 2023 lalu. Dalam putusannya MA mencabut SK kepengurusan PHDI pimpinan Wisnu Bawa Tenaya (WBT) di Kemenkumanham. Dengan begitu ada dua kepengurusan di PHDI Pusat.
Satu di bawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya. Satu lagi, PHDI Hasil Mahasabha Luar Biasa (MLB) di bawah kepemimpinan Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia. Tujuan penundaan bantuan, agar kelak tidak bermasalah lantaran berpotensi merugikan negara.
"Ini untuk mitigasi persoalan, maka kami keluarkan surat edaran penundaan bantuan dan tanda daftar sementara sampai menunggu kasus yang ada berkekuatan hukum tetap," jelas Gusti Made Sunartha dalam Media Gathering Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI di Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/12) malam lalu. Namun, lanjut Gusti Sunartha, setelah keluarnya surat edaran itu, berita yang berkembang adalah pembatalan bantuan.
"Yang benar adalah menunda sementara sesuai kewenangan saya sebagai direktur," ucap Gusti Sunartha. Sebab, kata dia saat ini ada dua pihak saling klaim sebagai pengurus PHDI. "Jadi, penundaan bantuan sementara ini terkait mitigasi dan antisipasi dengan adanya persoalan dua lembaga yang saling klaim. Kami antisipasi persoalan itu, terutama untuk selamatkan uang negara. Jangan sampai, kami bermasalah dan yang dibantu bermasalah juga. Itu intinya, maka bantuan ditunda sementara," jelas Gusti Sunartha.
Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, Prof Dr I Nengah Duija menilai keputusan yang diambil Direktur Urusan Agama Hindu Gusti Made Sunartha sudah tepat. Pasalnya, kebijakan itu diambil berdasarkan putusan kasasi MA yang diajukan kubu PHDI Hasil Mahasabha Luar Biasa di bawah kepemimpinan Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia.
Putusan MA itu mencabut SK kepengurusan PHDI pimpinan Wisnu Bawa Tenaya di Kemenkumham. Alhasil, ada dua kepengurusan PHDI Pusat. Ditjen Bimas Hindu pun tidak ingin masuk dalam konflik internal tersebut. Oleh karenanya, mereka menunggu hingga ada kepastian hukum mengenai kepengurusan PHDI Pusat agar dalam memberikan bantuan operasional kepada PHDI tidak bermasalah.
"Kami wajib melakukan mitigasi supaya tidak masalah. Takutnya, bantuan itu cair, ada masalah keuangan, teman-teman di daerah juga bisa terseret. Itu lebih gawat lagi. Kami amankan mereka. Jika mereka bisa menyelesaikan masalah internal, kami akan cairkan," terang Prof Duija, Sabtu (9/12).
Mantan Rektor Universitas Hindu Negeri (UHN) IGB Bagus Sugriwa (dulu IHDN) Denpasar ini menegaskan pihaknya tidak memihak salah satu kubu. Siapa pun kubu yang sesuai aturan dan diakui pemerintah itu adalah mitranya. Pihaknya pun, tegak lurus pada aturan dan kebijakan kementerian. Terlebih untuk mendapat bantuan itu harus ada tanda daftar. Prof Duija berharap, kedua kubu bisa bersatu demi umat Hindu.
Lantaran umat Hindu sebenarnya membutuhkan tokoh-tokoh yang bisa meredam, memperkuat, menyatukan dan memberi kesejukan. Dirjen Bimas Hindu siap memfasilitasi jika kedua kubu ingin duduk bersama. Apalagi, keduanya adalah
tokoh nasional. "Bagi saya sebagai yunior sangat salut dengan beliau-beliau. Kalau beliau mau, mari kita duduk bersama. Cari solusi terbaik, maka Dirjen Bimas Hindu akan memfasilitasi. Jadi apapun bentuknya, asal beliau-beliau mau bersatu kami fasilitasi. Apa dalam bentuk musyawarah atau apapun itu, akan kami fasilitasi demi umat Hindu," tegas Prof Duija.
Sementara dihubungi terpisah Sekum PHDI Pusat di bawah kepengurusan Wisnu Bawa Tenaya, Ketut Budiasa menyatakan belum ada rencana duduk bersama dengan kubu hasil MLB. Meski begitu, dia memastikan PHDI kepengurusan Wisnu Bawa Tenaya tetap melakukan pelayanan terhadap umat Hindu. "PHDI tetap kerja, kerja, kerja untuk melakukan pelayanan umat. PHDI Pusat bersama 36 PHDI Provinsi solid untuk melaksanakan program-program yang sudah dibahas dalam Pesamuhan Agung yang baru saja dilaksanakan bulan November 2023," terang Budiasa melalui pesan elektroniknya, Senin (11/12).
Mengenai penundaan sementara bantuan kepada PHDI, Ketut Budiasa menjelaskan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan semua pihak. Bahkan, mereka sudah bertemu dengan Dirjen Bimas Hindu Prof Duija untuk mencari solusi bersama. Kemudian, PHDI kepengurusan Wisnu Bawa Tenaya juga sudah bersurat resmi meminta Dirjen mencabut surat yang menimbulkan kegaduhan tersebut. "Permasalahan anggaran bukan hanya masalah PHDI, tetapi juga masalah pemerintah dalam hal ini Dirjen sehingga pemerintah cq Dirjen juga memiliki tanggungjawab untuk mencari solusi yang menyelesaikan masalah dan menenangkan umat, bukan sebaliknya menimbulkan kegaduhan," terang Ketut Budiasa.
PHDI kepengurusan Wisnu Bawa Tenaya pun berencana dalam waktu dekat akan audensi dengan Menteri Agama untuk menyampaikan perkembangan yang ada dan mengkoordinasikan langkah-langkah yang akan diambil. Disinggung mengenai biaya operasional PHDI pascabantuan ditunda sementara, Budiasa menjelaskan, biaya operasional mereka berasal dari penggalangan secara mandiri dan punia umat.
"Perlu diketahui, bahwa selama ini biaya PHDI adalah biaya mandiri dari punia umat. Dana dari Dirjen adalah dana kegiatan khusus (tematik) hanya terkait moderasi beragama. Dana kegiatan lain, seperti kunjungan daerah, biaya sekretariat dan program-program keumatan berasal dari penggalian dana mandiri," jelas Budiasa.
Sedangkan Sekjen PHDI kepengurusan Ida Bagus Putu Dunia, yakni Komang Priambada menjelaskan mengenai penundaan bantuan sementara kepada PHDI, pihaknya sudah sejak lama proaktif mengingatkan Dirjen Bimas Hindu dan jajarannya mengenai bantuan harus sesuai UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dimana, apabila ada produk hukum pemerintahan yang digugat masyarakat, maka produk tersebut belum sah. Terlebih ada gugatan tentang SK AHU Kemenkumham tertanggal 24 Maret 2022 yang bernomor 0000584.01.08/2022 pada 20 Juni 2022. SK itu berisikan mengenai kepengurusan PHDI di bawah pimpinan Wisnu Bawa Tenaya. "Berdasarkan UU yang saya sebutkan tadi, maka SK AHU tersebut tidak sah saat digugat. Kami sudah ingatkan, jangan keluarkan dana yang berpotensi merugikan keuangan negara karena nanti bermasalah," kata Priambada, Senin (11/12) malam.
Priambada menambahkan setelah SK AHU Kemenkumham dicabut melalui putusan MA, maka secara otomatis pendanaan yang dikeluarkan tidak sah baik yang sudah lewat maupun yang akan datang. Oleh karena itu, dia mengimbau Ditjen Bimas Hindu tidak mengeluarkan pendanaan lagi. Solusi agar umat Hindu tidak terkena imbas akibat penundaan bantuan, pembimas di setiap provinsi langsung memberikan bantuan kepada umat atau panitia yang sedang menggelar acara keagamaan, bukan melalui PHDI.
"Misal ada lomba atau Utsawa Dharma Gita, mereka bisa langsung memberikan bantuan kepada panitia melalui proposal yang telah diajukan sehingga tidak melalui PHDI. Dengan begitu, pembinaan tetap berjalan," ucap Priambada. Dia menegaskan, mereka taat hukum. Untuk itu, mereka juga tidak mau menerima bantuan di saat masih ada klaim PHDI lainnya. Saat disinggung biaya operasional PHDI kubu MLB di bawah kepemimpinan Putu Dunia berasal dari mana, Priambada menegaskan, mereka mendapat dukungan dari umat.
"Kami tidak meminta kepada umat. Namun, umat yang membantu kami. Mereka mengetahui kami sedang melakukan upaya hukum. Jadi, mereka membantu kami," terangnya.
Sementara terkait apakah ada rencana kubu Putu Dunia duduk bersama dengan kubu Wisnu Bawa Tenaya agar konflik dualisme PHDI selesai, Priambada menjelaskan mereka sudah melakukan berbagai upaya agar itu terwujud. Mulai dari meminta dimediasi oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Lalu Panglima TNI masa bakti 2017-2021 Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Namun, tidak berhasil sehingga masuk ke ranah hukum. Di mana kubu Putu Dunia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Sebelum masuk ke persidangan, lanjut Priambada, ada tiga kali mediasi dilakukan PN Jakbar.
Dia mengaku, pihak kubu Putu Dunia selalu hadir dan pihak Wisnu Bawa Tenaya tidak datang. Walhasil gugatan masuk ke persidangan. PN Jakbar pun, memutuskan agar mereka meminta dimediasi oleh Kemenkumham. Pihak Putu Dunia, lanjut Komang Priambada, telah memohon untuk dimediasi oleh Kemenkumham. Permohonan pertama dan kedua mereka tidak dijawab oleh Kemenkumham. Maka, pada permohonan ketiga mereka menegaskan, jika tidak dimediasi mereka akan membawa lagi permasalahan itu ke PN Jakbar. Mereka pun mengajukan gugatan kembali ke PN Jakbar, karena kubu Wisnu Bawa Tenaya mereka anggap melakukan perlawanan hukum. Lantaran kubu Wisnu Bawa Tenaya menggelar Mahasabha ke 12 setelah kepengurusannya demisioner. "Seharusnya, putusan PN Jakbar hari Senin ini (11/12). Namun, ditunda minggu depan," kata Priambada. Dia menegaskan, pihaknya sangat terbuka untuk berdamai dengan catatan PHDI kubu Wisnu Bawa Tenaya mengeluarkan sampradaya dari Hindu. 7 k22
Gusti Made Sunartha mengatakan pihaknya mengeluarkan surat edaran mengenai penundaan bantuan sementara kepada PHDI berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada 10 Oktober 2023 lalu. Dalam putusannya MA mencabut SK kepengurusan PHDI pimpinan Wisnu Bawa Tenaya (WBT) di Kemenkumanham. Dengan begitu ada dua kepengurusan di PHDI Pusat.
Satu di bawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya. Satu lagi, PHDI Hasil Mahasabha Luar Biasa (MLB) di bawah kepemimpinan Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia. Tujuan penundaan bantuan, agar kelak tidak bermasalah lantaran berpotensi merugikan negara.
"Ini untuk mitigasi persoalan, maka kami keluarkan surat edaran penundaan bantuan dan tanda daftar sementara sampai menunggu kasus yang ada berkekuatan hukum tetap," jelas Gusti Made Sunartha dalam Media Gathering Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI di Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/12) malam lalu. Namun, lanjut Gusti Sunartha, setelah keluarnya surat edaran itu, berita yang berkembang adalah pembatalan bantuan.
"Yang benar adalah menunda sementara sesuai kewenangan saya sebagai direktur," ucap Gusti Sunartha. Sebab, kata dia saat ini ada dua pihak saling klaim sebagai pengurus PHDI. "Jadi, penundaan bantuan sementara ini terkait mitigasi dan antisipasi dengan adanya persoalan dua lembaga yang saling klaim. Kami antisipasi persoalan itu, terutama untuk selamatkan uang negara. Jangan sampai, kami bermasalah dan yang dibantu bermasalah juga. Itu intinya, maka bantuan ditunda sementara," jelas Gusti Sunartha.
Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, Prof Dr I Nengah Duija menilai keputusan yang diambil Direktur Urusan Agama Hindu Gusti Made Sunartha sudah tepat. Pasalnya, kebijakan itu diambil berdasarkan putusan kasasi MA yang diajukan kubu PHDI Hasil Mahasabha Luar Biasa di bawah kepemimpinan Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia.
Putusan MA itu mencabut SK kepengurusan PHDI pimpinan Wisnu Bawa Tenaya di Kemenkumham. Alhasil, ada dua kepengurusan PHDI Pusat. Ditjen Bimas Hindu pun tidak ingin masuk dalam konflik internal tersebut. Oleh karenanya, mereka menunggu hingga ada kepastian hukum mengenai kepengurusan PHDI Pusat agar dalam memberikan bantuan operasional kepada PHDI tidak bermasalah.
"Kami wajib melakukan mitigasi supaya tidak masalah. Takutnya, bantuan itu cair, ada masalah keuangan, teman-teman di daerah juga bisa terseret. Itu lebih gawat lagi. Kami amankan mereka. Jika mereka bisa menyelesaikan masalah internal, kami akan cairkan," terang Prof Duija, Sabtu (9/12).
Mantan Rektor Universitas Hindu Negeri (UHN) IGB Bagus Sugriwa (dulu IHDN) Denpasar ini menegaskan pihaknya tidak memihak salah satu kubu. Siapa pun kubu yang sesuai aturan dan diakui pemerintah itu adalah mitranya. Pihaknya pun, tegak lurus pada aturan dan kebijakan kementerian. Terlebih untuk mendapat bantuan itu harus ada tanda daftar. Prof Duija berharap, kedua kubu bisa bersatu demi umat Hindu.
Lantaran umat Hindu sebenarnya membutuhkan tokoh-tokoh yang bisa meredam, memperkuat, menyatukan dan memberi kesejukan. Dirjen Bimas Hindu siap memfasilitasi jika kedua kubu ingin duduk bersama. Apalagi, keduanya adalah
tokoh nasional. "Bagi saya sebagai yunior sangat salut dengan beliau-beliau. Kalau beliau mau, mari kita duduk bersama. Cari solusi terbaik, maka Dirjen Bimas Hindu akan memfasilitasi. Jadi apapun bentuknya, asal beliau-beliau mau bersatu kami fasilitasi. Apa dalam bentuk musyawarah atau apapun itu, akan kami fasilitasi demi umat Hindu," tegas Prof Duija.
Sementara dihubungi terpisah Sekum PHDI Pusat di bawah kepengurusan Wisnu Bawa Tenaya, Ketut Budiasa menyatakan belum ada rencana duduk bersama dengan kubu hasil MLB. Meski begitu, dia memastikan PHDI kepengurusan Wisnu Bawa Tenaya tetap melakukan pelayanan terhadap umat Hindu. "PHDI tetap kerja, kerja, kerja untuk melakukan pelayanan umat. PHDI Pusat bersama 36 PHDI Provinsi solid untuk melaksanakan program-program yang sudah dibahas dalam Pesamuhan Agung yang baru saja dilaksanakan bulan November 2023," terang Budiasa melalui pesan elektroniknya, Senin (11/12).
Mengenai penundaan sementara bantuan kepada PHDI, Ketut Budiasa menjelaskan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan semua pihak. Bahkan, mereka sudah bertemu dengan Dirjen Bimas Hindu Prof Duija untuk mencari solusi bersama. Kemudian, PHDI kepengurusan Wisnu Bawa Tenaya juga sudah bersurat resmi meminta Dirjen mencabut surat yang menimbulkan kegaduhan tersebut. "Permasalahan anggaran bukan hanya masalah PHDI, tetapi juga masalah pemerintah dalam hal ini Dirjen sehingga pemerintah cq Dirjen juga memiliki tanggungjawab untuk mencari solusi yang menyelesaikan masalah dan menenangkan umat, bukan sebaliknya menimbulkan kegaduhan," terang Ketut Budiasa.
PHDI kepengurusan Wisnu Bawa Tenaya pun berencana dalam waktu dekat akan audensi dengan Menteri Agama untuk menyampaikan perkembangan yang ada dan mengkoordinasikan langkah-langkah yang akan diambil. Disinggung mengenai biaya operasional PHDI pascabantuan ditunda sementara, Budiasa menjelaskan, biaya operasional mereka berasal dari penggalangan secara mandiri dan punia umat.
"Perlu diketahui, bahwa selama ini biaya PHDI adalah biaya mandiri dari punia umat. Dana dari Dirjen adalah dana kegiatan khusus (tematik) hanya terkait moderasi beragama. Dana kegiatan lain, seperti kunjungan daerah, biaya sekretariat dan program-program keumatan berasal dari penggalian dana mandiri," jelas Budiasa.
Sedangkan Sekjen PHDI kepengurusan Ida Bagus Putu Dunia, yakni Komang Priambada menjelaskan mengenai penundaan bantuan sementara kepada PHDI, pihaknya sudah sejak lama proaktif mengingatkan Dirjen Bimas Hindu dan jajarannya mengenai bantuan harus sesuai UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dimana, apabila ada produk hukum pemerintahan yang digugat masyarakat, maka produk tersebut belum sah. Terlebih ada gugatan tentang SK AHU Kemenkumham tertanggal 24 Maret 2022 yang bernomor 0000584.01.08/2022 pada 20 Juni 2022. SK itu berisikan mengenai kepengurusan PHDI di bawah pimpinan Wisnu Bawa Tenaya. "Berdasarkan UU yang saya sebutkan tadi, maka SK AHU tersebut tidak sah saat digugat. Kami sudah ingatkan, jangan keluarkan dana yang berpotensi merugikan keuangan negara karena nanti bermasalah," kata Priambada, Senin (11/12) malam.
Priambada menambahkan setelah SK AHU Kemenkumham dicabut melalui putusan MA, maka secara otomatis pendanaan yang dikeluarkan tidak sah baik yang sudah lewat maupun yang akan datang. Oleh karena itu, dia mengimbau Ditjen Bimas Hindu tidak mengeluarkan pendanaan lagi. Solusi agar umat Hindu tidak terkena imbas akibat penundaan bantuan, pembimas di setiap provinsi langsung memberikan bantuan kepada umat atau panitia yang sedang menggelar acara keagamaan, bukan melalui PHDI.
"Misal ada lomba atau Utsawa Dharma Gita, mereka bisa langsung memberikan bantuan kepada panitia melalui proposal yang telah diajukan sehingga tidak melalui PHDI. Dengan begitu, pembinaan tetap berjalan," ucap Priambada. Dia menegaskan, mereka taat hukum. Untuk itu, mereka juga tidak mau menerima bantuan di saat masih ada klaim PHDI lainnya. Saat disinggung biaya operasional PHDI kubu MLB di bawah kepemimpinan Putu Dunia berasal dari mana, Priambada menegaskan, mereka mendapat dukungan dari umat.
"Kami tidak meminta kepada umat. Namun, umat yang membantu kami. Mereka mengetahui kami sedang melakukan upaya hukum. Jadi, mereka membantu kami," terangnya.
Sementara terkait apakah ada rencana kubu Putu Dunia duduk bersama dengan kubu Wisnu Bawa Tenaya agar konflik dualisme PHDI selesai, Priambada menjelaskan mereka sudah melakukan berbagai upaya agar itu terwujud. Mulai dari meminta dimediasi oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Lalu Panglima TNI masa bakti 2017-2021 Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Namun, tidak berhasil sehingga masuk ke ranah hukum. Di mana kubu Putu Dunia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Sebelum masuk ke persidangan, lanjut Priambada, ada tiga kali mediasi dilakukan PN Jakbar.
Dia mengaku, pihak kubu Putu Dunia selalu hadir dan pihak Wisnu Bawa Tenaya tidak datang. Walhasil gugatan masuk ke persidangan. PN Jakbar pun, memutuskan agar mereka meminta dimediasi oleh Kemenkumham. Pihak Putu Dunia, lanjut Komang Priambada, telah memohon untuk dimediasi oleh Kemenkumham. Permohonan pertama dan kedua mereka tidak dijawab oleh Kemenkumham. Maka, pada permohonan ketiga mereka menegaskan, jika tidak dimediasi mereka akan membawa lagi permasalahan itu ke PN Jakbar. Mereka pun mengajukan gugatan kembali ke PN Jakbar, karena kubu Wisnu Bawa Tenaya mereka anggap melakukan perlawanan hukum. Lantaran kubu Wisnu Bawa Tenaya menggelar Mahasabha ke 12 setelah kepengurusannya demisioner. "Seharusnya, putusan PN Jakbar hari Senin ini (11/12). Namun, ditunda minggu depan," kata Priambada. Dia menegaskan, pihaknya sangat terbuka untuk berdamai dengan catatan PHDI kubu Wisnu Bawa Tenaya mengeluarkan sampradaya dari Hindu. 7 k22
1
Komentar