nusabali

Pemerintah Kumpulkan Rp 16,24 Trilliun

Pungutan PPN Melalui PMSE

  • www.nusabali.com-pemerintah-kumpulkan-rp-1624-trilliun

DENPASAR, Bali - Pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sampai dengan 30 November 2023, sebanyak 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut termasuk 2 pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan November 2023,yakni  Penunjukan di bulan November 2023 yaiyu  Aptoide, S.A.  dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menyampaikan Selasa(12/12).

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 151 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp16,24 triliun,” ujar Dwi Astuti sebagaimana rilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jumlah tersebut  lanjut Dwi Astuti, dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020. Kemudian  Rp3,90 triliun setoran tahun 2021. Lalu Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,10 triliun setoran tahun 2023..

Selain dua penunjukan yang dilakukan, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong.

Dijelaskan Dwi Astuti, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran

Untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, ke depan pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.k17

Komentar