Usaha Spa Kena Pajak 40%
PHR, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir sekarang disebut PBJT atau pajak barang jasa tertentu.
GIANYAR, NusaBali
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi pajak daerah di Ruang Sidang Utama Kantor Bappeda Gianyar, Rabu (13/12). Pajak hotel dan restoran dirancang tetap 10%, pajak hiburan 10%, turun dari 12-12,5%. Hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa naik cukup tinggi. Usaha spa kena pajak sebesar 40 persen.
Plt Kepala BPKAD Kabupaten Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama menegaskan, sosialisasi pajak daerah penting dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak ataupun wajib retribusi. Ada beberapa hal menjadi catatan dan perubahan terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu perubahan tarif pajak dan perubahan penyebutan nama dalam jenis pajak. PHR atau pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir sekarang disebut PBJT atau pajak barang jasa tertentu. “Terdiri dari jasa makanan dan/atau minuman, jasa tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, hotel, restoran, dan parkir,” jelas pejabat yang akrab disapa Ngurah Bem ini.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah, pajak hotel dan restoran dirancang tetap 10%. Pajak hiburan yang dulunya 12-12,5% turun jadi 10%. Hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa naik cukup tinggi. “Bapak ibu siap-siap mengatur harga sehingga tidak berdampak pada pendapatan bapak ibu wajib pajak,” ungkap Ngurah Bem. Ditegaskan, juga perlu sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). BPKAD sedang mengkaji NJOP (nilai jual objek pajak) sehingga akan berpengaruh terhadap pajak PBB. Dengan sosialisasi, masyarakat tidak kaget jika terjadi perubahan nilai PBB. “Perubahan PBB dipengaruhi oleh peningkatan NJOP. NJOP harus diperbaharui setiap 3 tahun sekali,” jelas Ngurah Bem.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gianyar sebesar 70 persen bersumber dari pendapatan pajak daerah. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar dengan materi tentang proses dan prosedur pembentukan dan penyusunan Peraturan Daerah. Narasumber dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dengan materi retribusi perizinan tertentu. 7 nvi
1
Komentar