Waspada, Hanya Tiga Pegadaian Swasta yang Berizin
Otoritas Jasa Keuangan melansir dari 462 usaha gadai swasta di Indonesia, baru tiga usaha yang memperoleh izin dan enam perusahaan lainnya berstatus terdaftar, padahal ketentuan wajibnya pendaftaran dan perizinan tersebut sudah dikeluarkan sejak Juli 2016.
JAKARTA, NusaBali
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (17/7), mengingatkan kepada ratusan pegadaian swasta untuk segera mendaftar, dan selanjutnya mengajukan izin ke OJK. Kepada masyarakat, OJK juga meminta untuk hanya menggunakan jasa gadai berizin atau setidaknya terdaftar di OJK. "Karena perusahaan gadai swasta yang terdaftar itu yang kegiatannya diawasi, dan memberikan laporan ke OJK," ujar dia.
Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016, otoritas meminta usaha pegadaian swasta untuk mendaftar paling lambat dua tahun setelah POJK tersebut diterbitkan atau pada tenggat waktu 29 Juli 2018. Setelah terdaftar, pegadaian swasta wajib memohon izin usaha paling lambat tiga tahun sejak peraturan tersebut diundangkan atau pada 29 Juli 2019.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non- Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi, tiga gadai swasta yang sudah berizin adalah PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam NUsantara dan PT. Sarana Gadai Prioritas.
Ketiganya berlingkup usaha di DKI Jakarta. Dengan demikian, ketiga usaha gadai swasta tersebut sudah memenuhi batas modal minimum lingkup usaha provinsi sebesar Rp2,5 triliun. Syarat perizinan usaha gadai ini hanya berlaku untuk swasta. Bagi usaha gadai yang dimiliki pemerintah, seperti PT Pegadaian (Persero) dibebaskan dari syarat perizinan, karena telah lama beroperasi di Indonesia.
Sedangkan enam usaha gadai yang sudah terdaftar di OJK adalah KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSP Dana Usaha, PT Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Surya Pilar Kencana.
"Masyarakat dapat melihat status sudah terdaftar atau berizin dari perusahaan gadai itu di keterangan di kantor perusahaan gadai, karena perusahaan gadai wajib mencantumkan statusnya yang telah terdaftar atau beizin," ujar dia.
Dalam POJK tersebut, Otoritas mengencangkan peraturan bagi usaha pegadaian swasta, terutama untuk memperoleh izin. Di antaranya, OJK mewajibkan pegadaian swasta untuk berbadan hukum dan memiliki modal disetor minimal Rp500 juta untuk lingkup usaha kabupaten/kota dan Rp2,5 triliun untuk provinsi.
Namun jika pegadaian swasta belum mampu memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin, OJK meminta pegadaian swasta untuk mengajukan permohonan terdaftar terlebih dahulu. Setelah terdaftar, pegadaian swasta wajib mengajukan permohonan izin paling lambat 29 Juli 2019.
Edy menampik masih minimnya pegadaian swasta yang tidak terdaftar karena kurangnya sosialisasi mengenai POJK tersebut. "Kami sudah lakukan beberapa sosialisasi, seperti di Semarang, Bandung, Medan, dan Surabaya. OJK juga telah beberapa kali berdialog dengan pegadaian swasta, dan mengadakan bimbingan atau pelatihan kepada pegadaian swasta," ujarnya. *ant
1
Komentar