KPU Gianyar Rekrut 11.137 KPPS
GIANYAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menerbitkan pengumuman resmi terkait pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak bersama PPS di masing-masing desa di wilayah Kabupaten Gianyar.
Selain dipasang di papan pengumuman kantor KPU Kabupaten Gianyar, pengumuman pendaftaran KPPS ini juga dimuat dalam website dan berbagai platform sosial media resmi KPU Kabupaten Gianyar seperti Facebook, Instagram, dan X (twitter).
Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Wayan Mura menyebutkan bahwa dengan komposisi 7 KPPS di tiap tempat pemungutan suara (TPS), maka dibutuhkan 11.137 personel KPPS yang akan bertugas di 1.591 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar.
“Nanti dokumen administrasi calon anggota KPPS akan ditelaah dan diseleksi oleh PPS di masing-masing desa, apakah sudah memenuhi syarat sesuai yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022,” ucap Wayan Mura, Rabu (13/12).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Gianyar Gusti Bagus Agung Swandhita, menyampaikan ajakan kepada masyarakat di Kabupaten Gianyar agar segera melengkapi dokumen persyaratan dan mendaftarkan diri sebagai KPPS di wilayahnya masing-masing.
Bagus menambahkan honor anggota KPPS untuk Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Yaitu Rp 1.200.000 untuk ketua KPPS, Rp 1.100.000 untuk anggota, serta Rp 700.000 untuk petugas pengamanan TPS atau Satlinmas.
“Besaran honor anggota KPPS untuk Pemilu 2024 adalah Rp 1,1 juta. Naik Rp 650.000 jika dibandingkan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu yaitu Rp 500.000. Sementara, untuk Ketua KPPS, honornya sedikit lebih tinggi yaitu sebesar Rp 1,2 juta. Naik dari pemilu sebelumnya yang jumlahnya Rp 550.000,” terangnya.
Bagus menyampaikan terkait syarat dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai calon anggota KPPS dapat diunduh melalui website KPU Kabupaten Gianyar di link: https://kab-gianyar.kpu.go.id/berita/baca/9216/pengumuman-pendaftaran-kelompok-penyelenggara-pemungutan-suara-kpps-pemilu-tahun-2024. Berkas pendaftaran tersebut disetorkan ke sekretariat PPS di masing-masing desa sesuai wilayah domisili pelamar paling lambat pada 22 Desember 2023. nvi
1
Komentar