Dua Pegawai UPPKB Cekik Dituntut 1,5 Tahun
Kedua terdakwa kompak minta dibebaskan. Sebab, dalam keterangan pada sidang yang dipimpin hakim Heriyanti diketahui kedua terdakwa bekerja atas perintah atasan.
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar sudah masuk tahap penuntutan. Dua terdakwa pegawai UPPKB, Gusti Putu Nurbawa, 44, dan IB Putu Suputra, 47, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Selain itu terdakwa Nurbawa juga dituntut denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Suputra dituntut pidana denda Rp 5 juta subsidair dua bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tegas JPU dalam tuntutan.
Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Benny Hariono dan Nyoman Sutama kompak minta dibebaskan. Sebab, dalam keterangan pada sidang yang dipimpin hakim Heriyanti diketahui kedua terdakwa bekerja atas perintah atasan. "Perbuatan melawan hukum yang didakwakan oleh JPU adalah tidak berdasarkan fakta yang terjadi yang harus dinyatakan tidak dapat diterima, " ujar penasihat hukum terdakwa.
Seperti diketahui, dua pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk diamankan karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Mereka adalah PNS I Gusti Putu Nurbawa dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Putu Suputra.
Penangkapan keduanya berdasar operasi tangkap tangan jajaran Polda Bali. Di mana, pada Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB sekitar Pukul 03.45 WITA. Berdasar laporan masyarakat soal pungli di sana, anggota Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan. Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Petugas pun melakukan penyamaran sebagai sopir dan kernet. Personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali yang menyamar diminta uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja. Tak membuang waktu lama, keduanya pun akhirnya dibekuk. Turut disita petugas adalah uang dengan total Rp 7,2 juta di laci meja. Kasus ini pun kemudian dikembangkan hingga akhirnya menyeret atasan kedua tersangka yakni I Made Dwi Jati Arya Negara (terdakwa berkas terpisah). 7 rez
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar sudah masuk tahap penuntutan. Dua terdakwa pegawai UPPKB, Gusti Putu Nurbawa, 44, dan IB Putu Suputra, 47, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Selain itu terdakwa Nurbawa juga dituntut denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Suputra dituntut pidana denda Rp 5 juta subsidair dua bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tegas JPU dalam tuntutan.
Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Benny Hariono dan Nyoman Sutama kompak minta dibebaskan. Sebab, dalam keterangan pada sidang yang dipimpin hakim Heriyanti diketahui kedua terdakwa bekerja atas perintah atasan. "Perbuatan melawan hukum yang didakwakan oleh JPU adalah tidak berdasarkan fakta yang terjadi yang harus dinyatakan tidak dapat diterima, " ujar penasihat hukum terdakwa.
Seperti diketahui, dua pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk diamankan karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Mereka adalah PNS I Gusti Putu Nurbawa dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Putu Suputra.
Penangkapan keduanya berdasar operasi tangkap tangan jajaran Polda Bali. Di mana, pada Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB sekitar Pukul 03.45 WITA. Berdasar laporan masyarakat soal pungli di sana, anggota Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan. Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Petugas pun melakukan penyamaran sebagai sopir dan kernet. Personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali yang menyamar diminta uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja. Tak membuang waktu lama, keduanya pun akhirnya dibekuk. Turut disita petugas adalah uang dengan total Rp 7,2 juta di laci meja. Kasus ini pun kemudian dikembangkan hingga akhirnya menyeret atasan kedua tersangka yakni I Made Dwi Jati Arya Negara (terdakwa berkas terpisah). 7 rez
Komentar