Bongkar Muat di Pasar Galiran Kena Retribusi
Truk roda enam kena retribusi Rp 60.000 per jam, sepeda motor Rp 5.000 per jam.
SEMARAPURA, NusaBali
Mulai 1 Januari 2024, bongkar muat di areal Pasar Galiran, Klungkung, kena retribusi. Sejak Covid-19, UPT Pasar Klungkung tidak melakukan pungutan retribusi karena bongkar muat dilakukan di luar areal pasar. Tembok panyengker di timur Pasar Galiran yang ditutup sejak pandemi Covid-19 kembali dibongkar, Rabu (13/12). Pembongkaran tembok panyengker agar bisa melakukan bongkar muat di dalam pasar.
Kepala UPT Pasar Klungkung I Komang Sugianta mengatakan, rencananya retribusi bongkar muat per jam untuk truk roda enam Rp 60.000, truk roda empat Rp 30.000, pick up dan mobil box roda enam Rp 20.000, mobil box roda empat Rp 10.000, dan sepeda motor Rp 5.000. Menurut Komang Sugianta, pasca pandemi Covid-19, para pedagang memohon akses di timur pasar dibuka agar pedagang bermobil yang melakukan bongkar muat di luar area pasar mudah membawa barang. Banyak truk melakukan aktivitas bongkar muat di jalan timur pasar dan membawa barang melalui jalan pintas.
Komang Sugianta menjelaskan, bongkar muat di luar area pasar tidak dipungut retribusi. “Mulai 1 Januari 2024, semua aktivitas bongkar muat di area sekitar pasar dikenakan retribusi,” jelas Komang Sugianta, Kamis (14/12). Menerima laporan tersebut, Plt Bupati Made Kasta menyetujui membuka kembali akses jalan untuk mengurangi krodit di timur pasar karena adanya jalan pintasan di sisi timur. Made Kasta juga meninjau pembongkaran tembok panyengker timur Pasar Galiran, Kamis kemarin. 7 wan
Komentar