nusabali

Tersangka Perburuhan Liar di TNBB Dilimpahkan

Dua Pelaku Lainnya Belum Terlacak

  • www.nusabali.com-tersangka-perburuhan-liar-di-tnbb-dilimpahkan

SINGARAJA, NusaBali - Dua orang tersangka kasus perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), bernama Kadek Dandi, 19, dan Putu Ary Wiguna alias Apel, 40, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, jaksa telah menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti kasus perburuan liar, pada Kamis (14/12). Kejari Buleleng telah menunjuk dua orang jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini yakni Kadek Adi Pramartha dan I Made Heri Permana Putra.

Kata Alit, saat ini jaksa tengah menyusun berkas dakwaan perkara tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan. Adapun kedua tersangka saat masih ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja. “Tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU sudah selesai tadi. Setelah ini JPU menyiapkan dakwaan untuk disidangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit IV PPA dan Tipiter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Yulio Saputra menyebutkan, pelaku perburuan liar ini sejatinya berjumlah empat orang. Namun dua pelaku lainnya hingga saat ini masih DPO dan belum diketahui keberadaannya.

Ioda Yulio mengaku pihaknya cukup kesulitan untuk melacak kedua pelaku yakni I Ketut Sumantra alias Lotot, 31, dan Moch Hasan Basri, 23, selaku inisiator dan penembak lantaran minimnya petunjuk. Penyidik telah menggali informasi dari pihak keluarga dan dua tersangka yang telah ditangkap.

"Kami sudah melakukan pendekatan dengan keluarga dan kerabatnya, menggali keberadaan kedua pelaku ini. Namun pihak keluarga juga mengaku tidak tahu mereka ada dimana. Masih minim informasi," jelasnya.

Kedua tersangka yang telah ditangkap lebih dulu juga mengaku tak tahu menahu keberadaan dua tersangka DPO. Kepada penyidik mereka menyebut, saat aksi perburuan liar ini tertangkap tangan pada Sabtu (14/10) lalu mereka berpencar di hutan, lari dari kejaran petugas.

Untuk tersangka Kadek Dandi, 19, kabur ke rumah kerabatnya yang ada di wilayah Klungkung, sementara tersangka Apel sempat bersembunyi selama tiga hari di dalam hutan TNBB. Karena kelaparan dan kehausan, ia kemudian memutuskan kabur ke Banyuwangi, dengan menumpang perahu milik seorang nelayan

Yulio pun menyebut pihaknya akan terus mencari tahu keberadaan kedua pelaku yang masih DPO tersebut, agar dapat diproses hukum. "Kapanpun keduanya ditangkap, tetap akan diproses hukum," jelasnya. 7mzk

Komentar