Mantan Dosen Pelaku Pelecehan Divonis 2 Tahun
SINGARAJA, NusaBali - Sidang perkara pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan terdakwa Putu Agus Ariana, 33, akhirnya memasuki babak akhir.
Mantan dosen STIKes Buleleng ini divonis hukuman penjara 2 tahun. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (14/12) siang.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Heriyanti menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun pada terdakwa Agus Ariana. Terdakwa juga dijatuhi vonis tambahan berupa membayar kerugian atau restitusi kepada korban sejumlah Rp 2.510.000 dan apabila terdakwa tidak membayar diganti dengan penjara 2 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa membayar restitusi Rp 2.510.000 kepada korban, subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Heriyanti didampingi Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Sebelumnya, JPU Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra menuntut terdakwa Agus Ariana dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Jaksa juga menuntut terdakwa dengan restitusi sebesar Rp 10.340.000.
Dalam sidang tersebut, mantan dosen asal Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, Karangasem, ini dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual sesuai dakwaan kesatu jaksa. “Terbukti melanggar pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Heriyanti.
Majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan vonis terhadap terdakwa. Terdakwa dianggap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga. Adapun hal yang memberatkan vonis tersebut, yakni terdakwa merupakan tenaga pendidik atau dosen.
Menanggapi putusan itu, JPU Made Juni Artini menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Agus Ariana juga menyatakan pikir-pikir. “JPU dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir,” ucap Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini terjadi Jumat (5/5) dini hari, di sebuah kos di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Bermula dari korban membuat status di WhatsApp tentang permasalahan hidup. Terdakwa lalu mengomentari status tersebut dan menanyakan alamat kos korban.
Setelah diberitahu, terdakwa mendatangi kos korban dengan tujuan menenangkan korban. Namun terbesit niatan terdakwa melecehkan korban. Di kamar itu, terdakwa memeluk korban yang notabene mahasiswinya hingga mengenai payudara korban. Terdakwa juga mencium pipi korban.
Karena merasa tak nyaman, korban pindah keluar kamar. Namun tangan korban ditarik-tarik terdakwa agar mau masuk kembali ke dalam. Aksi tersebut pun terekam kamera CCTV di kos korban. Video rekaman itu dibagikan di media sosial dan viral. Korban melapor ke polisi. Tak lama berselang, terdakwa ditangkap. Belakangan ia juga dipecat dari dosen oleh pihak STIKes. 7mzk
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Heriyanti menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun pada terdakwa Agus Ariana. Terdakwa juga dijatuhi vonis tambahan berupa membayar kerugian atau restitusi kepada korban sejumlah Rp 2.510.000 dan apabila terdakwa tidak membayar diganti dengan penjara 2 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa membayar restitusi Rp 2.510.000 kepada korban, subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Heriyanti didampingi Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Sebelumnya, JPU Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra menuntut terdakwa Agus Ariana dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Jaksa juga menuntut terdakwa dengan restitusi sebesar Rp 10.340.000.
Dalam sidang tersebut, mantan dosen asal Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, Karangasem, ini dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual sesuai dakwaan kesatu jaksa. “Terbukti melanggar pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Heriyanti.
Majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan vonis terhadap terdakwa. Terdakwa dianggap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga. Adapun hal yang memberatkan vonis tersebut, yakni terdakwa merupakan tenaga pendidik atau dosen.
Menanggapi putusan itu, JPU Made Juni Artini menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Agus Ariana juga menyatakan pikir-pikir. “JPU dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir,” ucap Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini terjadi Jumat (5/5) dini hari, di sebuah kos di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Bermula dari korban membuat status di WhatsApp tentang permasalahan hidup. Terdakwa lalu mengomentari status tersebut dan menanyakan alamat kos korban.
Setelah diberitahu, terdakwa mendatangi kos korban dengan tujuan menenangkan korban. Namun terbesit niatan terdakwa melecehkan korban. Di kamar itu, terdakwa memeluk korban yang notabene mahasiswinya hingga mengenai payudara korban. Terdakwa juga mencium pipi korban.
Karena merasa tak nyaman, korban pindah keluar kamar. Namun tangan korban ditarik-tarik terdakwa agar mau masuk kembali ke dalam. Aksi tersebut pun terekam kamera CCTV di kos korban. Video rekaman itu dibagikan di media sosial dan viral. Korban melapor ke polisi. Tak lama berselang, terdakwa ditangkap. Belakangan ia juga dipecat dari dosen oleh pihak STIKes. 7mzk
1
Komentar