Polsek Gianyar Amankan Dua Pelaku Curanmor
GIANYAR, NusaBali - Polsek Gianyar mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di Banjar Roban, Desa Siangan, Kabupaten Gianyar, Senin (11/12). Kedua pelaku, Saddam Husein, 19, dan Baihaqi, 19, asal Jember, Jawa Timur sebelum diamankan petugas sempat diamuk massa. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Sudyatmaja mengatakan, pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 22.10 WITA, pelapor mendengar ribut-ribut di luar rumahnya. Setelah dicek ternyata warga menangkap dua orang yang mencuri sepeda motor miliknya. Pelaku mencuri Honda Vario 110 dengan nomor polisi DK 2008 LY. “Warga melihat pelaku menuntun sepeda motor, warga yang curiga langsung menangkap para pelaku,” jelas Kompol Sudyatmaja didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dan Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu Kadek Agus Sutris Juniantara, Kamis (14/12)
Pelaku yang tinggal sementara di Bangli ini sempat diamuk warga. “Pengakuan Saddam Husein sudah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Gianyar,” ungkap Kompol Sudyatmaja. Saddam pernah berhasil mencuri motor di kawasan Ubud dan Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara. 7 nvi
1
Komentar