nusabali

Bawaslu Bali Pelototi Distribusi Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, Cegah Potensi Nyasar ke Dapil Lain

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-pelototi-distribusi-surat-suara-dprd-kabupatenkota-cegah-potensi-nyasar-ke-dapil-lain

DENPASAR, NusaBali.com - Bawaslu Provinsi Bali memberikan perhatian khusus terhadap proses distribusi logistik pemilu khususnya surat suara DPRD Kabupaten/Kota. Sebab, memiliki potensi kerawanan distribusi tertinggi dibandingkan jenis surat suara lainnya.

Hal ini diutarakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna di sela acara coffee morning bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali pada Senin (11/12/2023) lalu di Jalan Melati Nomor 14 Denpasar.

Agus Tirta menjelaskan, selain melaksanakan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu juga tengah mengawasi proses produksi dan distribusi surat suara. Di antara lima jenis surat suara, surat suara DPRD Kabupaten/Kota diberikan perhatian khusus.

"Yang menjadi potensi permasalahan (distribusi surat suara) adalah (surat suara) DPRD Kabupaten/Kota karena wilayah (daerah pemilihan/dapil) hanya perbedaan kecamatan," ujar Agus Tirta.

Agus Tirta yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Gianyar ini menilai, kecilnya perbedaan wilayah dapil ini menjadi faktor surat suara nyasar ke dapil lain lebih tinggi. Hal ini berbeda dengan surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) di atasnya seperti DPRD Provinsi, DPD RI, dan DPR RI.

Kata Agus Tirta, surat suara Pilpres dipastikan sama di semua tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Provinsi Bali. Begitu pula untuk surat suara DPR RI Dapil Bali dan DPD RI Dapil Bali. Sedangkan untuk surat suara DPRD Provinsi Bali, selisih dapilnya setingkat kabupaten dan dinilai masih rendah tingkat kerawanannya.

"Surat suara DPRD Kabupaten/Kota ini kadang-kadang bisa terselip ke kecamatan lain yang bukan menjadi wilayah dapilnya. Seandainya ini terjadi dan dicoblos pemilih maka itu berpotensi pungutan suara ulang atau PSU," beber Agus Tirta.

Selain soal potensi surat suara nyasar, Bawaslu juga menyoroti potensi keterlambatan surat suara mencapai TPS. Kata Agus Tirta, kasus semacam ini sempat terjadi di Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2019 silam. Hal ini juga bakal menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan distribusi logistik Pemilu 2024.

"Pemilu 2019 masa kampanyenya itu 203 hari atau tujuh bulan, sekarang hanya 75 hari. Di sana pun (2019), teman-teman (KPU), dari pengadaan dan distribusi masih mengalami permasalahan apalagi kampanye sekarang yang sangat singkat. Diperlukan pengawasan agar logistik ini tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat penggunaan," tandas Agus Tirta. *rat

Komentar