ASN Perlu Catat! Pantang Lakukan 7 Pelanggaran Kode Etik Netralitas Ini Selama Pemilu 2024
DENPASAR, NusaBali.com - Bawaslu Provinsi Bali menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak pilih sebagai warga masyarakat. Namun, ASN dilarang bersikap partisan dan aktif melakukan dukungan atau memihak salah satu peserta Pemilu.
I Putu Agus Tirta Suguna, Ketua Bawaslu Bali menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi ASN, Ketua Bawaslu RI, ada tujuh poin pelanggaran yang pantang dilakukan ASN.
"Bagaimana netral dari ASN itu, yakni bebas konflik kepentingan, bebas intervensi, bersikap adil, objektif, bebas pengaruh, dan tidak memihak sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujar Agus Tirta ketika dijumpai di Denpasar baru-baru ini.
Nah, dalam SKB lima lembaga yang diteken 22 September 2022, termaktub tujuh jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yaitu:
Kata Agus Tirta, ASN yang terbukti bersikap aktif dalam tahapan Pemilu, khususnya kampanye seperti menjadi pelaksana dan tim kampanye dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Setiap ASN yang terbukti ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," jelas Agus Tirta yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Gianyar ini.
Imbuh Agus Tirta, dengan perkembangan media sosial yang begitu cepat, ASN diminta lebih bijak membuat konten yang dapat diakses publik. ASN dipersilakan mencari informasi terkait visi, misi, dan program peserta Pemilu namun dilarang secara terbuka memberikan dukungan. *rat
"Bagaimana netral dari ASN itu, yakni bebas konflik kepentingan, bebas intervensi, bersikap adil, objektif, bebas pengaruh, dan tidak memihak sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujar Agus Tirta ketika dijumpai di Denpasar baru-baru ini.
Nah, dalam SKB lima lembaga yang diteken 22 September 2022, termaktub tujuh jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yaitu:
- 1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga kampanye lainnya terkait peserta Pemilu
- dan pemilihan;
- 2. Melakukan sosialisasi dan kampanye media sosial atau daring terkait peserta
- Pemilu;
- 3. Menghadiri deklarasi/kampanye peserta pemilu dan memberikan
- tindakan/dukungan secara aktif;
- 4. Membuat postingan, mengomentari, membagikan, me-like, bergabung/mengikuti
- grup/akun milik peserta Pemilu;
- 5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik dan foto
- bersama dengan peserta Pemilu, tim sukses, serta alat peraga terkait peserta
- Pemilu;
- 6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan peserta Pemilu;
- 7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi istri/suami peserta pemilu yang masih
- berstatus ASN.
Kata Agus Tirta, ASN yang terbukti bersikap aktif dalam tahapan Pemilu, khususnya kampanye seperti menjadi pelaksana dan tim kampanye dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Setiap ASN yang terbukti ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," jelas Agus Tirta yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Gianyar ini.
Imbuh Agus Tirta, dengan perkembangan media sosial yang begitu cepat, ASN diminta lebih bijak membuat konten yang dapat diakses publik. ASN dipersilakan mencari informasi terkait visi, misi, dan program peserta Pemilu namun dilarang secara terbuka memberikan dukungan. *rat
Komentar