PK Golkar Abiansemal Datangi Bawaslu Badung
Lapor Secara Resmi Perusakan Dugaan Perusakan Baliho
MANGUPURA, NusaBali - Buntut dari kerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar di Kabupaten Badung, Pengurus Kecamatan (PK) Golkar Abiansemal melapor secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Jumat (15/12). Sebelumnya, Pimpinan DPD II Golkar Badung juga telah melaporkan dugaan pengerusakan APK itu ke Polsek Abiansemal, Rabu (13/12).
Pelaporan dikomandoi Ketua PK Golkar Abiansemal, IGN Jelantik Trinaya. Dia mengatakan kedatangannya bersama sejumlah pengurus. Termasuk hadir mendampingi pemilik baliho caleg yang dirusak, I Gusti Agung Gede Suarjana. Trinaya mengatakan pelaporan ini dilakukan agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang. "Kami berterimakasih kepada pihak Bawaslu yang telah menerima laporan kami dan kami berharap laporan ini bisa segera mendapatkan tidak lanjut. Karena perusakan alat peraga ini adalah melanggar undang-undang," ujarnya.
"Meski kami tidak menyaksikan kejadiannya, tapi kami juga merasa dirugikan. Karena pemilu ini bersifat langsung, umum, bebas, rahasia. Kami mengimbau kepada siapa saja yang tidak bertanggung jawab agar tidak mengulangi perbuatan ini," paparnya. Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung, I Wayan 'Kayun' Semara Cipta mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan ini dengan melakukan proses penelusuran dan sudah melakukan proses identifikasi laporan secara langsung. Adapun proses identifikasi berupa kelengkapan syarat formil maupun syarat materiilnya.
Syarat formil itu adalah bukti-bukti identitas pelapor, terlapor, kemudian uraian kegiatan atau kejadian. Sementara syarat materiilnya itu adalah uraian dan bukti-bukti. "Ini tadi kita tanyakan ke pihak pelapor. Seandainya ada sejumlah item kurang lengkap diberikan kesempatan dua hari ke depan kepada pelapor untuk melengkapi dokumen. Apakah pelapor mengetahui identitas pelaku pengrusakan atau saksi-saksi. Tadi sudah disampaikan bahwa kejadiannya sesuai tanggal dilaporkan dan nanti kami melakukan proses kajian awal," jelasnya.
Mantan Ketua KPU Badung dua periode itu menambahkan, pihaknya perlu menyampaikan ke masyarakat, bahwa alat peraga kampanye dilindungi undang-undang. Pengerusakan alat peraga kampanye itu merupakan hal yang dilarang sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-Undang 7 tahun 2017. Dan sanksi nya itu ada di pasal 521 yakni sanksi pidana Hukuman dua tahun maksimal serta denda itu Rp 24 juta.
"Untuk itu kami imbau masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas. Kita berpolitik dengan menjaga keamanan dan ketertiban untuk menjaga Badung yang lebih baik," papar komisioner asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. Sebelumnya, Ketua DPD II Golkar Badung, I Wayan Suyasa geram menerima laporan dari kadernya terkait perusakan baliho. Apalagi kejadian pengerusakan tersebut sudah terjadi sejak tiga hari dan terus berlanjut. Suyasa menilai perusakan baliho tersebut merupakan sebuah bentuk intimidasi dan tidak saling menghargai. "Awalnya saya tidak mau melapor, tetapi terlalu sering saya agak jengkel. Ini menunjukkan kerdilnya demokrasi di Badung," tegas Wakil ketua DPRD Badung ini, Rabu (13/12) lalu. 7 ind
"Meski kami tidak menyaksikan kejadiannya, tapi kami juga merasa dirugikan. Karena pemilu ini bersifat langsung, umum, bebas, rahasia. Kami mengimbau kepada siapa saja yang tidak bertanggung jawab agar tidak mengulangi perbuatan ini," paparnya. Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung, I Wayan 'Kayun' Semara Cipta mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan ini dengan melakukan proses penelusuran dan sudah melakukan proses identifikasi laporan secara langsung. Adapun proses identifikasi berupa kelengkapan syarat formil maupun syarat materiilnya.
Syarat formil itu adalah bukti-bukti identitas pelapor, terlapor, kemudian uraian kegiatan atau kejadian. Sementara syarat materiilnya itu adalah uraian dan bukti-bukti. "Ini tadi kita tanyakan ke pihak pelapor. Seandainya ada sejumlah item kurang lengkap diberikan kesempatan dua hari ke depan kepada pelapor untuk melengkapi dokumen. Apakah pelapor mengetahui identitas pelaku pengrusakan atau saksi-saksi. Tadi sudah disampaikan bahwa kejadiannya sesuai tanggal dilaporkan dan nanti kami melakukan proses kajian awal," jelasnya.
Mantan Ketua KPU Badung dua periode itu menambahkan, pihaknya perlu menyampaikan ke masyarakat, bahwa alat peraga kampanye dilindungi undang-undang. Pengerusakan alat peraga kampanye itu merupakan hal yang dilarang sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-Undang 7 tahun 2017. Dan sanksi nya itu ada di pasal 521 yakni sanksi pidana Hukuman dua tahun maksimal serta denda itu Rp 24 juta.
"Untuk itu kami imbau masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas. Kita berpolitik dengan menjaga keamanan dan ketertiban untuk menjaga Badung yang lebih baik," papar komisioner asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. Sebelumnya, Ketua DPD II Golkar Badung, I Wayan Suyasa geram menerima laporan dari kadernya terkait perusakan baliho. Apalagi kejadian pengerusakan tersebut sudah terjadi sejak tiga hari dan terus berlanjut. Suyasa menilai perusakan baliho tersebut merupakan sebuah bentuk intimidasi dan tidak saling menghargai. "Awalnya saya tidak mau melapor, tetapi terlalu sering saya agak jengkel. Ini menunjukkan kerdilnya demokrasi di Badung," tegas Wakil ketua DPRD Badung ini, Rabu (13/12) lalu. 7 ind
1
Komentar