Sengketa Pengontrak Tanah vs Pensiunan TNI Berlanjut ke PS
DENPASAR, NusaBali - Sengketa keperdataan antara Hendra, warga Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan Denpasar Selatan yang diusir oknum pensiunan TNI, Muhaji berlanjut dengan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi sengketa pada Jumat (15/12).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai AA Aripathi Nawaksara dan dihadiri penggugat Hendra didampingi kuasa hukumnya dari PBHI dengan ketuanya Dewa Alit Sunarya, dan Anisa Defbi Mariana.
Sementara kuasa hukum tergugat hadir Ketut Sutresna, AA Made Eka Darmika dan Muhaji selaku turut tergugat didampingi tim kuasa hukumnya dari Hukum Kodam IX/Udayana berbaju loreng tentara.
Selama persidangan, hakim ketua AA Aripathi Nawaksara mempertanyakan batas-batas tanah juga menanyakan kepemilikan. “Saya oper kontrak dari Pak Gono (alm) yang diketahui pemiliknya Pak Pujiama (alm), saya tahu tanah ini ber SHM atas nama pak Muhaji baru-baru saja, waktu saya kontrak belum ada,” jawab Hendra pada hakim.
Terkait batas-batas tanah, Hendra telah menunjukkan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak. Pihak Muhaji tidak menyangkal atas keterangan Hendra. Begitu juga dengan pihak tergugat yakni ahli waris Pujiama.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sengketa Hendra dengan Muhaji ini sempat heboh di masyarakat. Pensiunan TNI tersebut beberapa kali mengusir Hendra bersama keluarganya meninggalkan rumah yang ditinggali sekarang yakni di alamat tersebut di atas.
Muhaji melakukan pengusiran dengan dalih Hendra menempati tanah tersebut tidak seijin dirinya selaku pemilik sah sesuai sertipikat hak milik (SHM) keluaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar tahun 2020.
Sedangkan dasar Hendra menolak permintaan Muhaji pun cukup jelas.
Hendra menempati tanah itu atas dasar perpanjangan kontrak dari Gono (alm) tahun 2014. Selanjutnya, kontrak itu diperpanjang lagi oleh Hendra pada pemilik tanah Ketut Gede Pujiama hingga berakhir tahun 2047 mendatang.
Semasa Pujiama masih hidup persoalan ini sempat ditanyakannya. Ternyata, pengakuan Pujiama yang kemudian diteruskan pada anaknya bahwa tanah itu tidak pernah dijual pada siapapun, termasuk pada Wayan Padma sebagaimana klaim Muhaji. “Karena Pujiama telah meninggal kita gugat ahli warisnya dan Pak Muhaji sebagai turut tergugat,”terang Anisa Defbi Mariana.
Ditambahkan, intinya pihaknya memohon majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini mengabulkan permohonan Hendra diantaranya menyatakan tergugat merupakan ahli waris Ketut Gede Pujiama.
Menyatakan secara hukum penggugat adalah penyewa beritikad baik mempunyai hak sewa yang dilindungi undang-undang. “Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya,” tegas Anisa. 7 rez
Sementara kuasa hukum tergugat hadir Ketut Sutresna, AA Made Eka Darmika dan Muhaji selaku turut tergugat didampingi tim kuasa hukumnya dari Hukum Kodam IX/Udayana berbaju loreng tentara.
Selama persidangan, hakim ketua AA Aripathi Nawaksara mempertanyakan batas-batas tanah juga menanyakan kepemilikan. “Saya oper kontrak dari Pak Gono (alm) yang diketahui pemiliknya Pak Pujiama (alm), saya tahu tanah ini ber SHM atas nama pak Muhaji baru-baru saja, waktu saya kontrak belum ada,” jawab Hendra pada hakim.
Terkait batas-batas tanah, Hendra telah menunjukkan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak. Pihak Muhaji tidak menyangkal atas keterangan Hendra. Begitu juga dengan pihak tergugat yakni ahli waris Pujiama.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sengketa Hendra dengan Muhaji ini sempat heboh di masyarakat. Pensiunan TNI tersebut beberapa kali mengusir Hendra bersama keluarganya meninggalkan rumah yang ditinggali sekarang yakni di alamat tersebut di atas.
Muhaji melakukan pengusiran dengan dalih Hendra menempati tanah tersebut tidak seijin dirinya selaku pemilik sah sesuai sertipikat hak milik (SHM) keluaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar tahun 2020.
Sedangkan dasar Hendra menolak permintaan Muhaji pun cukup jelas.
Hendra menempati tanah itu atas dasar perpanjangan kontrak dari Gono (alm) tahun 2014. Selanjutnya, kontrak itu diperpanjang lagi oleh Hendra pada pemilik tanah Ketut Gede Pujiama hingga berakhir tahun 2047 mendatang.
Semasa Pujiama masih hidup persoalan ini sempat ditanyakannya. Ternyata, pengakuan Pujiama yang kemudian diteruskan pada anaknya bahwa tanah itu tidak pernah dijual pada siapapun, termasuk pada Wayan Padma sebagaimana klaim Muhaji. “Karena Pujiama telah meninggal kita gugat ahli warisnya dan Pak Muhaji sebagai turut tergugat,”terang Anisa Defbi Mariana.
Ditambahkan, intinya pihaknya memohon majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini mengabulkan permohonan Hendra diantaranya menyatakan tergugat merupakan ahli waris Ketut Gede Pujiama.
Menyatakan secara hukum penggugat adalah penyewa beritikad baik mempunyai hak sewa yang dilindungi undang-undang. “Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya,” tegas Anisa. 7 rez
1
Komentar